SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SUKOHARJO – DPRD Sukoharjo akhirnya menyetujui pengajuan mendahului anggaran dari Pemkab setelah seluruh fraksi menyepakatinya. Hal itu terjadi setelah nominal sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Tahun 2011 berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencapai Rp121 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Semua fraksi memberikan persetujuan setelah mendapat penjelasan dari Pak Sekda Agus Santoso terkait Silpa tahun 2011. Dia menjelaskan dana Silpa tahun 2011 memang sudah ada yang digunakan, namun masih mencukupi untuk tambahan dana Pasar Bekonang dan E-KTP,” tegas Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko seusai rapat paripurna di Gedung Dewan Sukoharjo, Senin (30/4/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti diwartakan dalam harian ini sebelumnya, sikap fraksi di DPRD Sukoharjo terpecah menyusul pengajuan mendahului Perubahan APBD 2012 yang diajukan Bupati senilai Rp11,2 miliar. Paling tidak hal itu tersirat dalam pernyataan sikap enam fraksi yakni PDIP, FPG, FPAN, F Demokrat, FPKS dan Fraksi Bintang Persatuan Kebangkitan Nurani (BPKN) yang dikonfirmasi secara terpisah di Gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (27/4).

Dari lima fraksi itu satu fraksi menyetujui yaitu PDIP, satu menolak yaitu Fraksi Partai Golkar (FPG), dan empat lainnya masih akan meminta penjelasan terlebih dahulu dari eksekutif. Lebih lanjut Dwi menjelaskan dari dana Silpa Rp121 miliar, Rp28 miliar di antaranya sudah digunakan pada APBD 2012. Selain itu, Silpa juga akan digunakan untuk membayar Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) dan sertifikasi guru senilai Rp60 miliar, serta digunakan untuk menambah dana pembangunan Pasar Bekonang Rp10 miliar dan tambahan E-KTP Rp1,2 miliar.

Selanjutnya, papar dia, pada Perubahan APBD 2012 mendatang, masih ada dana Rp20 miliar yang akan dibahas. Sehingga, berdasar penjelasan terkait Silpa itu DPRD akhirnya menyetujui permohonan eksekutif untuk mendahului anggaran. “Walaupun setuju, kami tetap mengingatkan eksekutif untuk membuat perencanaan yang matang di kemudian hari. Jangan sampai sebentar-sebentar mengajukan mendahului anggaran,” ujarnya.

Dwi juga menyoroti besarnya Silpa yang mencapai Rp121 miliar di tahun 2011. Pasalnya, jumlah itu naik dibandingkan tahun 2010 yang hanya Rp80 miliar. Besarnya Silpa tersebut dikhawatirkan banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh eksekutif. “Kalau karena efisiensi tidak masalah. Kalau akibat kegiatan yang tidak maksimal, sama saja satuan kerja tidak bisa melaksanakan kegiatan dengan baik,” tegas Dwi.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santoso juga membenarkan persetujuan mendahului anggaran tersebut. Karena dengan kekuatan dana sebesar itu, pengajuan mendahului anggaran senilai Rp11,2 miliar tak masalah. Dia menjelaskan pengajuan mendahului anggaran dilakukan karena kebutuhan mendesak untuk penambahan dana pembangunan Pasar Bekonang senilai Rp10 miliar dan tambahan dana program E-KTP senilai Rp1,2 miliar.

Berdasar estimasinya, dengan Silpa Rp121 miliar, kebijakan mendahului Perubahan APBD 2012 tak masalah dari sisi anggaran. Apa lagi, anggaran yang diajukan untuk Pasar Bekonang dan E-KTP hanya Rp11,2 miliar dan sangat mendesak.

Agus mengungkapkan, sebelum DPRD memberikan persetujuan mendahului anggaran, pihaknya mengaku telah memberikan paparan kepada Pimpinan DPRD. Menurut dia, berdasar paparan tentang kondisi keuangan itu mampu meyakinkan DPRD dan akhirnya memberikan persetujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya