SOLOPOS.COM - Joko Widodo (Jokowi)

Joko Widodo (Jokowi)

JAKARTA- -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah menerima Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) terkait APBD 2013 dari Menteri Dalam Negeri.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo membenarkan bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta telah menerima Raperda DKI dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, dengan diserahkannya kembali koreksi  APBD dari Kemendagri maka selanjutnya akan diserahkan kembali kepada DPRD DKI untuk di bahas.

“Dalam waktu 1-3 hari kedepan kita akan melihat koreksi dari pusat kemudian selanjutnya akan diserahkan ke DPRD. Minggu depan kita bisa gunakan,” ujar Jokowi di Hotel Sahid, Selasa (19/2/2013).

Sebelumnya, pada 28 Januari 2013 DPRD menyetujui Raperda APBD DKI 2013. Total APBD DKI 2013 yang disepakati senilai Rp 49,9 triliun. Anggaran yang awalnya senilai Rp 46,6 triliun tersebut ditambah dengan silpa tahun anggaran 2012 senilai Rp 3,1 triliun sehingga menjadi Rp 49,9 triliun.

Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2012 senilai Rp 9,2 triliun. Dijelaskan, dari Rp 9,2 triliun tersebut Rp 3,1 triliun telah diaudit oleh BPK dan digunakan dengan menambah pada anggaran awal APBD DKI sebesar 46,6 triliun.

Penambahan anggaran tersebut dimaksudkan untuk untuk menambah pendanaan penanganan banjir serta kemacetan.  Sementara itu   silpa lainnya akan dimasukan  dalam  APBD perubahan yang biasa dilakukan pada tengah tahun, sebesar Rp 900 miliar.

Di sisi lain rencananya, Silpa tersebut  memang  akan dialokasikan untuk program prioritas tahun 2013, antara lain menyelesaikan pembebasan tanah yang tertunda dilaksanakan di tahun 2012, antisipasi macet dan banjir dan untuk penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota yang ditargetkan mencapai 20 persen, termasuk alokasi proyek deep tunnel atau terowongan multifungsi.

Anggota DPRD DKI Komisi C dari Partai Demokrat Sandy,  kepada Bisnis mengatakan belum mengetahui informasi tersebut. Hanya saja, jika pihak Eksekutif (Pemprov DKI) telah menerima APBD dari Mendagri maka dalam satu atau dua hari kedepan pasti akan diserahkan kepada Legislatif untuk dibahas dan dibuat Paripurna sehingga secepatnya bisa digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya