SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rancangan APBD (JIBI/Solopos/Dok.)

Demi menyehatkan APBD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul seharusnya mampu mengintensifkan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

 

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

 

Harianjogja.com, BANTUL-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bantul hingga saat ini masih mengalami defisit. Demi menyehatkan APBD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul seharusnya mampu mengintensifkan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Pemaksimalan PAD dari sektor Pajak Bumi Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB- P2) sendiri menjadi salah satu upaya untuk membuat postur APBD berimbang.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Setiya menuturkan PAD sektor pajak perlu dimaksimalkan karena Bantul tidak memiliki sumber pendapatan besar seperti daerah-daerah yang memiliki sumber pendapatan dari sektor pertambangan.

“Kalau APBD mau sehat, PAD harus terus ditingkatkan porsinya. Bagi daerah yang memiliki tidak memiliki potensi pertambangan memang tidak mudah untuk meningkatkan PAD yang tinggi. Namun masih banyak potensi yang dimiliki Bantul untuk semakin mendatangkan PAD yang besar, ya tapi peril kerja keras dan kerja cerdas,” kata Setiya, Rabu (23/3/2016).

Selama ini, memang sumber pendapatan di Bantul didominasi oleh dana perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat.

Setiya menambahkan, salah satu sektor penghasil PAD di Kabupaten Bantul yang masih sangat bisa dioptimalkan yakni pajak daerah. Pajak daerah selama ini masih didominasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), kemudian dalam pengoptimalan BPHTB, peran Pemkab dinilai masih sangat pasif.

“Pemkab seperti hanya menunggu orang datang untuk membayar saat dia menjual atau membeli tanah di Bantul saja,” ujar Setiya.

Sementara itu, Setiya mengusulkan agar Pemkab mulai mengintensifkan pendapatan pajak daerah dari sektor hotel dan restoran, termasuk pajak dari sektor PBB-P2. Adapun PBB-P2 dapat diintensifkan dengan jalan melakukan verifikasi dan terus terhadap kondisi riil para Wajib Pajak (WP) serta objek pajak.

Dicontohkan oleh Setiya, selama ini Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih jauh dari harga pasar. Penentuan NJOP sendiri harus mengedepankan asas keadilan, ada yang dinaikkan dan bila perlu ada yag dibebaskan.

“Misalnya lahan yang terletak di pinggir jalan dalam kawasan berkembang, perlu disesuaikan segera nilai pajaknya. Bisa saja pemberian insentif pajak kepada sektor yang layak seperti pertanian. Misalnya bagi warga bersedia lahannya dijadikan lahan pertanian abadi bisa saja diberi keringanan sampai pembebasan pajak,” tambah Setiya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya