SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Kadilangu 2017, Kecamatan Baki, Sukoharjo, dilaporkan dikorupsi. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo langsung turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, dugaan penyimpangan APB Desa Kadilangu ini dilaporkan oleh sejumlah warga pada November 2018 lalu. Sejumlah perangkat desa (perdes) setempat juga sudah diperiksa inspektur dan penyidik kejaksaan pada akhir 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Awalnya laporan ini disampaikan ke Inspektorat yang langsung menindaklanjuti dengan membentuk tim untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan APB Desa Kadilangu.

Ekspedisi Mudik 2024

Tim Inpspektorat memeriksa sejumlah perangkat desa yang menyusun APB Desa serta laporan pertanggungjawaban (Lpj) kegiatan fisik pada 2017. Pada awal Desember 2018, Kejari Sukoharjo menerima laporan kasus serupa.

Penyidik Kejari juga telah memintai keterangan sejumlah perangkat desa setempat. “Ada temuan saat pemeriksaan perangkat desa tahun lalu. Nanti saya sampaikan jika pengusutan kasus ini rampung. Beberapa perangkat desa telah diperiksa,” kata Inspektur Sukoharjo, Djoko Poernomo, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (15/1/2019).

Pria yang akrab disapa Ipung ini belum dapat membeberkan hasil temuan kasus itu. Kendati demikian, ada indikiasi penyimpangan APB Desa dan penyelewengan dana desa pada 2017.

Ipung selalu berkoordinasi dengan Kejari Sukoharjo selama proses pengusutan kasus itu. Saat ini, kasus dugaan penyimpangan APB Desa Kadilangu masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik kejaksaan.

“Kami bersinergi dengan Kejari Sukoharjo lantaran kasus ini juga diselidiki penyidik kejaksaan. Setiap ada perkembangan pemeriksaan selalu dikonsultasikan dengan kejaksaan,” papar dia.

Lebih jauh, Ipung menjelaskan telah berulang kali mengingatkan agar para kepala desa dan perangkat desa teliti dan cermat dalam mengelola bantuan dana desa maupun alokasi dana desa (ADD). Hal itu dilakukan saat kegiatan sosialisasi pencegahan penyelewengan pengelolaan dana desa.

Sementara itu, Kepala Desa Kadilangu, Suharto, mengungkapkan kasus dugaan penyimpangan APB Desa hanya kesalahan administrasi laporan pertanggungjawaban. Dia mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik kejaksaan pada akhir Desember 2018.

Sebelumnya, beberapa perangkat desa telah diperiksa penyidik kejaksaan. Suharto mengklaim pengusutan kasus itu telah rampung setelah difasilitasi Camat Baki.

“Hanya kesalahan administrasi karena pengelolaan bantuan dana desa menerapkan sistem baru. Terlebih, para perangkat desa juga banyak yang baru. Saya kira wajar jika ada kesalahan administrasi. Saya pun masih belajar agar kesalahan serupa tak terulang lagi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya