SOLOPOS.COM - Ilustrasi musrenbang (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO – Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa ditarget rampung pada awal Maret. Hal ini untuk mempercepat pencairan bantuan dana desa tahap I sebesar 40 persen untuk membiayai program kegiatan fisik dan nonfisik di setiap desa.

Dana desa asal pemerintah pusat dicairkan tiga tahap masing-masing sebesar 40 persen, 40 persen dan 20 persen. Sementara syarat pencairan dana desa adalah APB Desa dan rencana anggaran belanja (RAB) bangunan. Penyusunan APB Desa mengacu pada hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) desa pada akhir 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami masih merampungkan penyusunan APB Desa. Kalau bisa dilembur agar rampung pada awal Maret. Kalau bisa ya pekan ke-empat Februari rampung,” kata Kepala Desa Wonorejo, Kecamatan Polokarto, Yusuf Aziz Rahma, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (18/2/2021).

Baca jugaWaduh! Capaian Vaksinasi Covid-19 Sukoharjo Terendah Se-Jateng

Pria yang akrab disapa Aziz ini menyampaikan sebagian besar dana APB Desa tersedot untuk bantuan langsung tunai (BLT) yang diperpanjang hingga akhir 2021. Meski demikian, pembangunan infrastruktur dan penguatan lembaga ekonomi desa tetap diprioritaskan pada masa pandemi Covid-19.

Pembangunan infrastruktur perdesaan telah dikerjakan selama hampir lima tahun. Saat ini, dana desa difokuskan untuk penguatan lembaga ekonomi desa yakni Badan Usaha Milik (BUM) Desa demi menyokong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Kami memiliki unit usaha penyewaan mesin pengeboran sumur yang dikelola BUM Desa. Banyak masyarakat yang menyewa mesin pengeboran sumur selama masa pandemi Covid-19. Wabah Covid-19 tak berdampak signifikan bagi unit usaha BUM Desa Wonorejo,” ujar dia.

Baca jugaProyek Jembatan Desa Nambangan Kurang Dari 55%, Terkendala Ini

Program Kegiatan

APB Desa disusun secara teliti dan cermat lantaran berhubungan erat dengan program kegiatan di desa selama setahun. Pemerintah desa juga harus aktif berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas program skala prioritas.

Hal senada diungkapkan Kepala Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Marzuki. Pemerintah desa telah menyusun kerangka APB Desa dan program kegiatan fisik dan nonfisik selama 2021. Selama ini, berbagai kegiatan fisik dan nonfisik setiap desa tercatat dalam aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes).

Tim pengelola kegiatan (TPK) dana desa maupun perangkat desa bisa mengakses siskeudes untuk memonitoring besaran dana, kebutuhan dana serta capaian kegiatan fisik. “Nominal dana desa yang diterima bervariatif tergantung jumlah warga miskin, luas wilayah serta jumlah penduduk. Itu parameter penghitungan dana desa,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya