SOLOPOS.COM - Sejumlah spanduk penolakan Apartemen M-Ikon oleh warga Gadingan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, masih terpasang di sekitar Jalan Kaliurang Km.10, seperti terlihat Rabu (18/3/2015). (JIBI/Harian Jogja/Rima Sekarani)

Apartemen Sleman yang terletak di Dusun Gadingan tetap ditolak warga sekitar.

Harianjogja.com, SLEMAN – Sedikitnya 30 warga Dusun Gadingan, Desa Sinduharjo, Ngaglik, Sleman menggeruduk balai desa setempat pada Rabu (27/5/2015) pagi. Mereka menuntut kepala desa untuk mencabut tandatangan dukungan berdirinya apartemen dan kondotel yang akan di bangun di lahan RT 01 Dusun Gadingan.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Aksi itu dilakukan, menyusul ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa tandatangan warga yang dianggap telah memberikan persetujuan melalui sosialisasi. Selain itu pihak desa dinilai telah memberikan ijin yang ditandatangani oleh kepala desa berikut stempel asli. Padahal seluruh warga Dusun Gadingan menyatakan menolak berdirinya apartemen.

Meski tidak dilakukan orasi, tapi aksi sempat memanas karena Kepala Desa Sinduharjo, Sudarja tak kunjung menemui warga. Sudarja memilih berada di dalam ruangan dengan alasan menerima tamu. Namun, salahsatu warga kemudian masuk ke ruangan dan meminta kepala desa menemui warga, hingga terjadi dialog. Massa kemudian masuk ke aula balai desa setempat dengan membentangkan tiga spanduk di dalam gedung berisi tentang penolakan apartemen.

Ekspedisi Mudik 2024

Dedi, 40, warga Gadingan dalam dialog itu menyampaikan rasa kagetnya saat melakukan pengecekan ke Pemda Sleman. Karena sudah ada permohonan berkas dari pihak apartemen terkait permohonan Ijin Pemanfaatan Lahan (IPL). Berkas itu, kata dia, ada beberapa tandatangan warga namun bukan warga Gadingan dalam sosialisasi pada 20 Februari 2015. Bahkan Kepala Desa juga turut memberikan beberapa tandatangan serta stempel asli. Karena itulah, Rabu (27/5/2015) pagi langsung mendatangi balai desa.

“Saya sudah mengecek berkas itu di BPN, kebetulan sampul warna merah dan semua ada tanda tangan pak Lurah. Bagaimana ini bisa terjadi, padahal kami menolak itu [pembangunan apartemen],” ungkap Dedi, Rabu (27/5/2015).

Pemuda dusun setempat, Pandu menambahkan pihak apartemen menempuh cara yang tidak tepat dalam upaya melegalkan perijinan. Seperti, meminta tandatangan warga yang jauh dari lokasi pembangunan hingga warga setempat yang tinggal di Jakarta. “Sampai istrinya broker tanah, ikut memberikan tandatangan,” ujarnya.

Pihaknya khawatir, jika berkas yang diajukan ke Pemkab Sleman itu berlanjut, maka dapat melegalkan perijinan. Warga akan menempuh jalur hukum jika tandatangan tidak dicabut. Karena dinilai sebagai pemalsuan dokumen. “Kami meminta kepada bapak [kepala desa] untuk segera mencabut tandatangan itu,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Desa Sinduharjo Sudarja mengakui telah memberikan tandatangan. Tetapi tandatangan yang diberikan hanya sekali yaitu saat turut serta dalam sosialisasi pada 20 Februari 2015. Ia justru tidak tahu menahu perihal adanya beberapa tandatangan dan stempel asli pemerintah desa dan tandatangan warga pada pengajuan IPL.

“Kami akan kroscek dan koordinasi dengan staff saya terkait hal ini, jadi kami minta warga bersabar. Saya hanya sekali memberikan tandatangan saat sosialisasi,” ungkap Sudarja.

Dialog berlangsung sekitar 60 menit dan berjalan tertib. Menurut Pandu sangat aneh ketika pihak desa tidak mengetahui asal muasal tanda tangan itu. Warga, kata dia, belum puas dengan hasil dialog. Karena belum ada pernyataan dari kepala desa untuk mencabut tandatangan yang sudah diberikan. Ia berencana menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak lagi.

Penolakan apartemen di Gadingan telah berlangsung sejak pertengahan 2014 silam. Menurut Pandu warga beberapa kali mendapatkan intimidasi pasca penolakan itu. Salahsatunya rumah milik warga yang berdekatan dari area pembangunan apartemen, tiba-tiba dibakar orang tak dikenal pada malam hari. Pihaknya meminta kepada aparat kepolisian untuk meningkatkan kepekaan akan bahaya kamtibmas dalam konflik ini. Mengingat gelombang penolakan akan terus dilakukan seiring dengan pembukaan kantor marketing oleh pihak apartemen di area pembangunan.

“Rumah bapak Prihandoko dibakar orang ta dikenal. Kami sudah melapor ke Polsek,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya