SOLOPOS.COM - Ilustrasi apartemen (Dok/JIBI)

Apartemen Sleman ditertibkan, termasuk mengenai pajak.

Harianjogja.com, SLEMAN-Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) mencatat sejak 2014 ada 15 apartemen yang telah mengantongi Izin Pemanfaatan Tanah (IPT). Meski masih dalam tahap perizinan awal setidaknya kehadiran belasan apartemen ini mampu mendatangkan peruntungan finansial bagi Pemerintah Kabupaten Sleman. (Baca Juga : APARTEMEN SLEMAN : Ada Penolakan, Izin Tak Bakal Diproses)

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Pengajuan apartemen baru IPT semua. IMB [Izin Mendirikan Bangunan]-nya belum,” terang Kepala BPMPPT, Purwatno, Jumat (4/12) pagi. Dari 15 apartemen tersebut, 13 IPT diterbitkan tahun 2014 dan dua sisanya pada tahun 2015.

Purwatno yang ditemui di ruangannya menjelaskan, IPT masih sangat awal untuk perizinan. Setelah IPT masih butuh IMB, pengurusan sertifikat layak fungsi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUP) hingga pengurusan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) dan PUP untuk mengurus pertelaan dan pemecahan kepemilikan.

Dasar hukum pembuatan IMB adalah Perda No.5/2011 tentang Bangunan Gedung. Sementara pertelaan apartemen mengacu Perbup No.40/2015 yang disempurnakan ke dalam Perbup No.46/2015 tentang Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.

Melihat jumlah apartemen yang ada di Sleman, potensi pendapatan yang masuk bisa menambah keuangan pemerintah kabupaten. Namun yang terjadi justru tidak ada penarikan pajak maupun retribusi untuk apartemen. Terkait hal ini, Purwatno enggan berkomentar.

“Biarkan kewenangannya nanti Pak Bupati [Gatot Saptadi] yang berbicara,” ungkapnya.

Berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pajak yang diterima Pemkab Sleman bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hotel, Penerangan Jalan Umum (PJU), Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), restoran, hiburan, parkir, reklame, dan air tanah. Pajak dari apartemen tidak termasuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya