SOLOPOS.COM - Ilustrasi apartemen (Dok/JIBI/Bisnis)

Apartemen Kalitan Solo segera dibangun setidaknya dalam enam bulan ke depan.

Solopos.com, SOLO — Sejumlah warga RT 002/RW 002 Penumping, Laweyan, belum menyetujui pembangunan apartemen di Jl. Dr. Sutomo. Belum ada kesepahaman kompensasi yang diberikan investor pada warga terdampak pembangunan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebuah apartemen bernama De Kalitan akan berdiri di lahan Hotel Suka Marem Jl. Dr. Sutomo. Bangunan tersebut dikabarkan memiliki ketinggian delapan lantai. Ketua RT 002/RW 002 Penumping, Suwarso, mengatakan sosialisasi pembangunan apartemen De Kalitan sudah dilakukan beberapa bulan lalu.

Menurut Suwarso, warga belum menyetujui pembangunan karena investor enggan memberikan kompensasi sesuai permintaan warga. “Sejumlah pertemuan yang digelar maraton beberapa bulan lalu tidak membuahkan hasil. Investor keberatan dengan tuntutan warga. Akhirnya pembahasan tentang proyek ditunda sampai sekarang,” ujar Suwarso saat ditemui Solopos.com di rumahnya, Sabtu (13/8/2016).

Suwarso menghitung ada sekitar 28 kepala keluarga (KK) di RT-nya yang terdampak pembangunan apartemen. Menurut Suwarso, warga sempat menolak pembangunan lantaran khawatir air tanah di lingkungan sekitar berkurang. Pantauan Solopos.com, kawasan RT 002/RW 002 merupakan wilayah padat penduduk dengan jumlah KK mencapai 50.

“Kemarin investor dan BLH [Badan Lingkungan Hidup] sudah meyakinkan kalau tidak akan terjadi gangguan air. Cuma warga tetap minta semacam kompensasi pembangunan,” ujarnya.

Dia mengatakan kompensasi yang diminta warga beragam meliputi uang dan barang. Disinggung nominal yang diminta warga, dia enggan memerinci. “Saya lupa jumlahnya,” kata dia. Suwarso mengaku sudah mengimbau warga agar meminta kompensasi secara rasional. Dia mendorong warga tidak bergerak sendiri-sendiri. “Sudah ada perangkat RW yang bertugas memediasi dengan investor.”

Warga RT 002/RW 002 Penumping, Tumini, mengaku khawatir pembangunan apartemen memengaruhi lingkungan sekitar. Menurut dia, dampak yang paling kentara yakni berkurangnya cahaya matahari di permukiman warga. “Sebenarnya warga kurang sepakat. Cuma kalau mereka [investor] mau ngasih dana bantuan ya warga setuju,” ujar Tumini.

Dia membenarkan belum ada kesepakatan ihwal kompensasi. Selain uang, Tumini menyebut ada warga yang meminta kompensasi dalam bentuk barang. “Pemilik rumah yang dekat dengan lokasi apartemen ada yang minta mesin cuci,” ucapnya. Dia mengaku tidak tahu kelanjutan pembahasan proyek. “Terakhir tidak ada kabar sama sekali.”

Lurah Penumping, Lasimin, mengklaim warga sudah menyepakati pembangunan apartemen De Kalitan. Dia mengatakan sosialisasi pada warga sudah dilakukan beberapa kali. “Sudah klir [persetujuan warga]. Sekarang masuk perizinan BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu),” ujarnya.

Proyek gedung tinggi di Jl. Dr. Sutomo mendapat lampu hijau seiring pengesahan Perda Bangunan Gedung. Dalam aturan itu, Pemkot menambah batas ketinggian gedung di empat ruas jalan salah satunya Jl. Dr. Sutomo. Jalur tersebut kini boleh memiliki gedung dengan ketinggian maksimal sembilan lantai setelah sebelumnya hanya tiga-empat lantai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya