SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan hotel (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman belum memiliki aturan khusus terkait bangunan tinggi dan apartemen. Hal tersebut disampaikan Dona Saputra Ginting, Kasubid Tata Ruang Perkotaan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sleman, Senin (14/4/2014).

“Selama ini untuk penentuan ketinggian bangunan mereka minta rekomendasi dari Adisucipto,” kata Dona Saputra Ginting.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Izin terkait Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) dibutuhkan agar bangunan tidak mengganggu penerbangan. “Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih dalam tahap studi, belum jadi perda [peraturan daerah]. Jadi belum ada dasar penentuan tinggi bangunan,” ujar Dona. “Tahun ini rencananya akan ada Perbup [Peraturan Bupati] dulu yang mengatur bangunan tinggi,” imbuhnya.

Nantinya apartemen akan dibedakan menjadi apartemen keluarga dan mahasiswa. Pemkab Sleman juga akan memberlakukan beberapa aturan sebagai langkah antisipasi kemacetan di sekitar apartemen.

“Dia [pengembang] harus membuat jalan ke dalam [area apartemen]. Biar macetnya di dalam, tidak mengganggu pengguna jalan lain,” kata Dona.“Kalau RDTR sudah jadi Perda, itu akan jadi satu-satunya aturan,” ungkapnya lagi.

Perda tersebut, menurut Dona, nantinya akan mengatur syarat pendirian bangunan tinggi, termasuk fasilitas dan pengelolaannya. Mengenai target penyelesaian, pihaknya tidak bisa memberikan jawaban. “Yang menggodok [membahas] dari Dinas Pengendalihan Pertanahan Daerah,” katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya