SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia)

Apartemen di Jogja harus menyeduakan 20% untuk warga berpenghasilan rendah

Harianjogja.com, JOGJA–Jogja sudah memiliki dasar hukum pembangunan apartemen dalam Peraturan Daerah (Perda) Rumah Susun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY Nur Andi Wijayanto mengungkapkan, Perda itu akan mendasari pembangunan rumah susun termasuk rumah susun komersial atau apartemen.

“Perdanya sudah keluar. Pembangunan apartemen sudah legal asalkan memenuhi persyaratan termasuk di dalamnya harus membangun 20 persen untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah [MBR],” ujar dia, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, jika ada pengembang yang membuat 100 unit apartemen menengah ke atas, maka pengembang itu wajib untuk membangun 20 unit rumah susun untuk MBR. Lokasi pembangunannya, bisa dalam satu hamparan atau berbeda asalkan masih dalam satu wilayah yakni Jogja.

Ia menyebutkan, ada kriteria MBR untuk rumah susun. Adapun harga maksimal yang dikenakan Rp6 juta hingga Rp7 juta per meter persegi. Sehingga, untuk tipe unit rusun 36, harganya sekirar Rp216 juta.

Kesempatan itu ditangkap oleh pengembang Cokroningrat Imperial Park Hotel and Apartment yang akan dibangun di Jl HOS Cokroaminoto 221 Jogja. CEO dan Founder Cokroningrat Imperial Park Hotel and Apartement Henky Budi Priyanto mengungkapkan, dengan adanya Perda Rumah Susun tersebut, maka hak konsumen akan terlindungi.

Selain itu, pengembang memiliki kepastian dasar hukum yang jelas dalam pengembangan bangunan vertikal. “Terutama untuk hal yang berkaitan dengan perizinan yang diperlukan,” ujar dia ketika ditemui secara terpisah di Grand Aston, Kamis (10/3/2016).

Ia mengungkapkan, pengembang akan mematuhi aturan yang tertuang. Untuk memenuhi kewajiban 20% untuk MBR akan disesuikan dengan kategori MBR untuk rusun komersial.

Adapun caranya akan menggunakan strategi marketing misalnya dengan penawaran tanpa uang muka dan tanpa bunga cicilan. “Kami akan memberikan penawaran khusus untuk penuhi aturan itu,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya