SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Aparatur daerah khususnya Pemkab Klaten terindikasi kerap melanggar ketentuan administrasi berbagai pekerjaan. Paparan Inspektorat Kabupaten Klaten menunjukkan dari 344 temuan pemeriksaan, sebanyak 248 atau 72% diantaranya adalah kelemahan administrasi.

Hal tersebut terungkap dalam Gelar Pengawasan Daerah yang diselenggarakan di Pendapa Pemkab Klaten, Rabu (5/8). Hadir dalam kesempatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Klaten, Eko Medisukasto, dan perwakilan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam paparan Inspektur, temuan pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2008 silam tersebut dilakukan terhadap berbagai kinerja pemerintahan setempat. Temuan mayoritas berasal dari kelemahan administrasi.

Sementara berada di urutan berikutnya adalah temuan terkait hambatan terhadap kelancaran tugas pokok dengan 41 temuan. Temuan terkait pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan mencapai 21 buah dengan mayoritas berada di Bank Pasar dan Badan Kredit Kecamatan (BKK).

“Kelemahan administrasi turun dari 300 buah pada tahun 2007, menjadi 248 buah,” jelas Inspektur dalam paparannya.

haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya