SOLOPOS.COM - Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez melakukan konferensi pers dengan sejumlah awak media massa terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau pembegalan, Selasa (7/1/2020). (Antara-Kutnadi)

Solopos.com, PEKALONGAN — Polres Pekalongan Kota yang sepekan terakhir ini melalui operasi rutin meringkus tersangka begal beserta penadah barang curiannya. Diamankan pula sebuah sepeda motor berpelat nomor G 3348 AHF.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez saat konferensi pers dengan sejumlah awak media massa terkait kasus pencurian dengan kekerasan alias pembegalan itu, Selasa (7/1/2020), mengatakan kasus itu terungkap dari laporan korban Mohammad Ryan, 15. Ia bersama temannya yang berboncengan sepeda motor menjadi korban pembegalan saat berhenti di area parkir Stadion Hoegeng Kraton.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Selang sekitar 5 menit, korban dihampiri oleh dua tersangka dengan mengacungkan senjata tajam berupa pisau lipat untuk mengambil paksa sepeda motor milik korban. Selanjutnya, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban," katanya.

Ia menyebutkan kedua tersangka tersebut adalah W alias Cikibom, 28, warga Desa Jeruksari, Kabupaten Pekalongan dan seorang penadah sepeda motor EFH alias Suglon, 28, warga Desa Sumur Jomblang Bogo, Kabupaten Pekalongan. "Tersangka Cikibom merupakan seorang residivis kasus pencurian dan EFH adalah penadah hasil pencurian sepeda motor. Adapun teman tersangka Cikibom yang buron menjadi DPO polisi," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Subbagian Humas Polres Pekalongan Kota AKP Suparji mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mencari sasaran korban pada pasangan muda-mudi yang sedang berpacaran dengan mengacungkan pisau lipat. "Setelah korban diancam dan tidak berdaya, kemudian tersangka mengambil paksa sepeda motor milik korban dan terus dibawa kabur, selanjutnya dijual pada penadah," katanya.

Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka W alias Cikibom akan dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara EFH dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. "Saat ini, kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Pekalongan, sementara barang bukti disita polisi untuk bahan penyidikan lebih lanjut," katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya