SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Petugas membongkar 300 buah atribut kampanye di Bantul yang melanggar aturan, Selasa (28/1/2014). Pembongkaran yang dilakukan petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengwas Pemilu (Panwaslu) Bantul tersebut merupakan kali keempat.

Atribut itu dibongkar petugas di antaranya karena bentuknya melanggar aturan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Misalnya, caleg hanya boleh berpromosi menggunakan spanduk bukan baliho. Atribut juga dilarang dipaku atau diikatkan di pohon serta dibatasi jumlahnya di setiap wilayah. Di sejumlah kawasan tertentu di Bantul juga dilarang terdapat atribut kampanye.

Komisioner KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, atribut yang dibongkar beragam mulai dari spanduk, baliho, banner, rontek dan berbagai jenis atribut lainnya. Petugas menyusuri sejumlah lokasi antara lain di Kecamatan Jetis, Pundong, Bambanglipuro, Dlingo, Imogiri dan Sedayu.

Jumlah atribut yang dibongkar kali ini jauh lebih banyak dibanding pembongkaran sebelumnya yang hanya berhasil menertibkan 64 atribut. “Sementara masih ada sejumlah kecamatan yang belum ditertibkan seperti Kasihan dan Piyungan,” terang Didik Selasa (28/1/2014).

Ditambahkannya ada 35 petugas yang disebar menertibkan atribut kampanye. Mereka terbagi ke dalam tujuh kelompok. Jumlah tersebut sejatinya masih belum sebanding dengan jumlah atribut melanggar yang tersebar di Bantul.

Langkah membongkar paksa atribut dilakukan setelah partai politik tak mengindahkan instruksi KPU agar menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang tak sesuai aturan.

Ketua Panwaslu Bantul Supardi mengatakan, penertiban sepanjang Senin belum membasmi seluruh pelanggaran atribut yang didata Panwaslu. Lembaga ini sebelumnya mencatat total pelanggaran sebanyak 500 atribut yang tersebar di 17 Kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya