SOLOPOS.COM - Unggahan foto tiga pemuda menamakan diri Warkopi yang disebut-sebut mirip personel Warkop DKI. (Foto: (Instagram)

Solopos.com, SOLO-Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris angkat bicara terkait polemik hak cipta yang melibatkan Warkop DKI dan Warkopi. Menurutnya grup lawak yang beranggotakan Indro, Dono, dan Kasino itu telah menguasai empat merek.

Dia membeberkan Warkop DKI telah menguasai merek itu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441. Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersialkan  jasa-jasa  hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan, dan pendidikan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Merek Warkop DKI juga meliputi penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah selain untuk iklan atau publisitas, studio film; barang-barang cetakan; kertas pembungkus; lukisan; galeri; showroom; kafe; katering makanan/minuman; dan restoran.

“Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek. Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat dua UU No. 20 Tahun 2016  disebutkan bahwa Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujar Freddy dalam siaran pers yang diterima Solopos.com pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga:  Soal Warkopi Mirip Warkop DKI, Netizen: Sowan Dulu Bro Nafsu Amat Mau Terkenal

Sekadar informasi, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sementara itu dari kacamata pelindungan ciptaan, Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya. “Potensi pelanggaran hak cipta lainnya yaitu Warkopi membuat suatu ciptaan berupa video/film dengan melakukan lipsing/dubbing dari suara asli Warkop DKI [pelanggaran hak moral atas karya pertunjukkan], penggunaan foto-foto atau potret-potret dari personil Warkop DKI untuk didampingkan dengan Warkopi atas kemiripan mereka dengan tujuan adanya pemanfaatan ekonomi atau keuntungan ekonomi,” beber Freddy.

Warkop DKI sendiri memiliki hak cipta yang dilindungi yaitu karya film komedi yang dilindungi sebagai ciptaan sinematografi. Hak tersebut berupa hak moral atas karya pertunjukkan. Selain itu terdapat hak ekonomi atas potret atau foto-foto mereka dalam penampilan dalam berbagai media serta hak ekonomi atas film-film komedi dan hak pelaku pertunjukan atas film-film Warkop DKI dipegang oleh produser film.

Baca Juga: Bukti Persahabatan Jennie Blackpink dan Jung Ho Yeon Bintang Squid Game

Kendati demikian, kemiripan trio Warkopi dengan tokoh komedi pada Warkop DKI bukanlah merupakan pelanggaran hak cipta. Begitu pula apabila Warkopi mengambil ide cerita dari Warkop DKI lalu kemudian dimodifikasi dengan ekspresi yang baru dengan kekhasan mereka. Modifikasi tersebut dapat dikatakan sebagai karya cipta baru milik Warkopi.

Hak cipta sendiri didefinisikan dalam undang-undang tersebut sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual dari ciptaan, masyarakat kini dapat mendaftarkan ciptaan maupun mereknya secara online di situs resmi DJKI, yaitu dgip.go.id. DJKI hanya dapat menindak kasus pelanggaran kekayaan intelektual yang terdaftar dan hanya jika pemilik kekayaan intelektual tersebut melakukan aduan kerugian. Pemilik hak dapat melaporkan adanya pelanggaran KI kepada kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya