SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan online. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Mungkin ada yang ingin tahu apakah uang bisa kembali jika kena penipuan online? Hal itu juga pasti menjadi harapan bagi mereka yang menjadi korban penipuan online.

Kasus penipuan online masih marak di tengah makin masifnya ekonomi digital. Penipuan online bisa terjadi dalam berbagai modus, seperti jual beli online, arisan online, hingga investasi online.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kebanyakan korban penipuan online hanya bisa pasrah dan akan merelakan uang yang terlanjur ditransfer dibawa kabur pelaku penipuan.

Tapi sebenarnya masih ada cara yang bisa dilakukan untuk melawan penipu online.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan setelah sadar menjadi korban penipuan hingga kemungkinan bisa mendapatkan uang kembali seperti dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Jangan Panik, Begini Cara Melaporkan Penipuan Online

1. Kumpulkan semua informasi dan bukti

Seketika sadar mengetahui menjadi korban penipuan online, sebaiknya segeralah mengumpulkan segala informasi tentang si pelaku. Catat data si pelaku mulai dari nama, alamat, nomor HP, foto kalau ada, termasuk nama tokonya (jika jual beli online).

2. Laporkan ke situs khusus korban penipuan online

Ada beberapa situs yang disiapkan khusus bagi korban kasus penipuan online. Situs ini seratus persen gratis dan bisa diakses melalui smartphone maupun PC.

Situs-situs tersebut antara lain seperti CekRekening.id, Lapor.go.id, Kredibel.co.id, atau melalui akun Instagram @indonesiablacklist. Situs-situs ini tidak hanya memiliki fungsi sebagai situs pelaporan online, tapi juga sebagai portal penghubung dan pengumpul database rekening bank yang pemiliknya diduga telah melakukan penipuan online.

3. Lapor polisi

Selain lapor secara online melalui situs, laporkan juga ke kantor polisi. Bawalah data yang telah dikumpulkan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat rekomendasi kepada bank agar bisa memblokir rekening si penipu.

Setelah laporan selesai dibuat, nanti pelapor akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwatelah melaporkan tindak penipuan yang dialami. Jangan lupa fotokopi surat tersebut untuk diteruskan ke bank.

4. Lapor ke bank

Setelah melapor ke kantor polisi, selanjutnya korban bisa melapor ke pihak bank yang digunakan oleh pelaku. Ajukan permohonan pemblokiran rekening secara resmi sesuai dengan prosedur bank tersebut. Biasanya akan ada formulir yang perlu diisi lengkap. Sertakan bukti transfer beserta surat laporan polisi yang sudah kamu urus tadi.

Usahakan mendatangi cabang besar bank karena akan lebih cepat untuk proses penindaklanjutan. Jangan lupa tinggalkan alamat dan nomor telepon agar mudah dihubungi oleh pihak bank.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Online Manfaatkan Emosi Korban, Kenali Ciri-cirinya

Setelah mengajukan pengaduan, kemungkinan pihak bank akan menghubungi Anda untuk mengonfirmasi upaya tindak lanjut dari kasus penipuan yang Anda alami.

Jika bank berhasil melacak pelaku, biasanya rekeningnya akan diblokir dan disita sampai kasusnya jelas. Selanjutnya, pihak bank akan membantu menyelesaikan penggantian uang dari pelaku ke korban dengan cara mereka masing-masing.

Jika memang kasusnya sudah selesai dan uang korban penipuan berhasil dikembalikan, maka dia perlu mengurus surat pencabutan perkara ke kantor polisi.

Namun jika uang korban belum juga dikembalikan, maka kasusnya bisa saja dilanjutkan ke proses hukum. Pada tahap ini biasanya pelapor akan diminta menunggu sampai proses selesai sekaligus terus berdoa dan berharap agar uang yang telah ditransfer ke penipu bisa kembali lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya