SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Stut motor mogok. (Otorider.com)

Solopos.com, SOLO — Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebutkan stut motor mogok kena tilang. Narasi yang diunggah, Dapet berita kalo stut motor yang mogok kena denda 250K.

Dikutip dari Kominfo.go.id, tertulis juga, di agama Islam ada salah satu hadis bahwa “Barang siapa yang bertanggung jawab atas umatku Lalu ia Mempersulit Merka, makan akan Dipersulit hidupnya”

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak hanya itu pengunggah juga menulis, Sudah tau kena musibah mogok dsb, kok malah diusut Giliran Korupsi Miliyaran aja diem disodok, Wakanda memang +62 Hal Sepele Jadi Besar dan hal Besar Jadi Sepele Kebanyakan peraturan.

dikutip dari Otorider.com dan Gridoto.com, mengenai kabar stut motor mogok kena tilang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Isi pasal tersebut, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Pelat Nomor Untuk Mobil Listrik Berbeda Dengan Mobil Biasa

Kabar mengenai stut motor mogok kena tilang tersebut semakin ramai karena banyak yang ikut menyebarkan dan membuat narasi tambahan.

Untuk diketahui stut motor adalah teknik mendorong sepeda motor dari belakang menggunakan kaki. Ini biasanya dilakukan untuk menolong sepeda motor yang mogok di jalan.

Baik itu mogok karena kehabisan bensin atau ada masalah pada mesin. Penolong atau teman biasanya membantu mendorong dengan menggunakan kaki yang ditempelkan di bagian footstep atau bagian lain motor yang mogok.

Upaya pertolongan ini dilakukan hingga pengendara motor mogok sampai di penjual bensin atau jika bermasalah pada mesinnya didorong hingga bengkel motor.

Baca juga: Serba-serbi Hyundai Stargazer, Harga dan Spesifikasi

Lantas apakah benar stut motor mogok kena tilang? Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membantah informasi itu dan memastikan tidak tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan hal itu.

“Tidak ada [tilang], stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan,” kata Sambodo dilansir dari situs resmi NTMC Polri.

Sambodo menambahkan, petugas kepolisian yang berada di lapangan untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.

“Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” kata Sambodo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya