SOLOPOS.COM - Ilustrasi memotong kuku. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Boleh atau tidak ya potong kuku saat puasa Ramadan?

Pertanyaan tersebut banyak dilontarkan umat muslim ketika bulan Ramadan tiba. Apalagi ada yang beranggapan menggunting kuku siang hari saat Ramadan bisa membatalkan puasa. Sebetulnya, bagaimana Islam mengatur hal tersebut?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Apakah potong kuku saat puasa Ramadan diperbolehkan?

Baca Juga:  Hukum Donor Darah Saat Puasa Sesuai Ajaran Islam

Sebagaimana telah ditayangkan dalam situs Islamway.net, Dewan Tertinggi Hai'ah Kibaril Ulama (sejenis MUI) di Arab Saudi mendapatkan pertanyaan tersebut dari masyarakat.

"Apakah mencukur rambut dan memotong kuku di siang Ramadan membatalkan puasa?" bunyi pertanyaan tersebut.

Baca Juga:  Hukum Berenang Saat Puasa, Batal Enggak Ya?

Pemberi fatwa dari Kerajaan Arab Saudi, Syaikh bin Bazz Rahimahullah menjelaskan bahwa mencukur rambut, menggunting kuku, mencabut bulu kemaluan saat puasa tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang.

"Mencukur rambut, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, semua itu tidak menjadikan batal puasanya orang yang berpuasa. Semoga memberi tafiq dan semoga Allah melimpahkan selawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya," jawab Syeikh bin Bazz Rahimahullah.

Baca Juga:  Puasa Mutih Menurut Ajaran Islam, Ada Enggak Sih?

Disunahkan Potong Kuku

Dalam artikel yang tayang di situs bincangsyariah.com, dijelaskan pula bahwa potong kuku saat puasa sunah maupun Ramadan diperbolehkan.

Jika kuku sudah panjang, maka umat muslim disunahkan untuk segera memotong kuku, meski sedang menjalani ibadah puasa. Sebagaimana telah difatwakan Darul Ifta' Al-Mishriyah, yang artinya:

Baca Juga:  Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks Saat Bercinta, Boleh?

"Bagaimana hukum memotong kuku di siang hari bulan Ramadan? Memotong kuku termasuk bagian dari sunah. Ini berdasarkan hadis yang bersumber dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW bersabda: ada lima macam fitrah, atau lima macam termasuk bagian dari fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. Hadis ini disebutkan Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya. Dan memotong kuku di siang hari bulan Ramadan hukumnya boleh dan tidak makruh. Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan kebalikannya," bunyi fatwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya