Solopos.com, SOLO – Belanja online menjadi kegemaran banyak orang di era digital. Selain mudah, kebanyakan situs belanja online memberikan berbagai promo diskon menarik kepada konsumen, salah satunya cashback.
Cashback merupakan promo berupa pengembalian sejumlah uang untuk konsumen yang melakukan transaksi tertentu. Cashback tersebut bisa dimanfaatkan kembali oleh konsumen di transaksi selanjutnya. Pertanyaannya, bagaimana hukum cashback dalam Islam?
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ustaz Muhammad Syamsudin yang merupakan peneliti ekonomi syariah dari NU Center PWNU Jawa Timur dalam laman Nu.or.id yang dikutip Solopos.com, Kamis (16/5/2019), menjelaskan, cashback halal digunakan. Sebab, statusnya sama dengan kembalian berkat diskon di swalayan.
Status cashback yang masuk ke dalam dompet saldo deposit berstatus duyun atau perusahaan e-commerce berutang kepada nasabah. Kedudukannya sama dengan status hukum uang virtual dalam kartu e-tol dan sejenisnya. Jadi, saldo itu merupakan uang pengguna yang bisa dipakai kapan saja.
Lantas, apakah status uang tersebut riba? Riba terjadi apabila ada penambahan atau pengurangan saldo akibat pengelolaan administrator. Namun, jika saldonya tetap, maka jelas tidak riba. Jadi, Anda tidak perlu khawatir menggunakan saldo cashback untuk berbelanja.