SOLOPOS.COM - Ilustrasi membersihkan kotoran telinga. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum mengorek telinga saat Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa?

Sebagaimana diketahui, agar ibadah puasa sah, umat Islam harus menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Apakah Mencukur Bulu Kemaluan Dapat Membatalkan Puasa?

Tetapi, apakah membersihkan telinga bisa membatalkan puasa?

Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdur Rasyid dalam video berjudul Bolehkah Membersihkan Telinga Saat Puasa? di kanal Youtube Salam Televisi, mengatakan bahwa mengorek kuping tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:  Apakah Menelan Air Ludah Bisa Membatalkan Puasa?

"Boleh, bersihkan telinga standar saja enggak ada masalah, seperti itu," kata dia.

Akan tetapi, ketika umat muslim mengorek telinga dengan menggunakan cairan bisa membatalkan puasa. Dengan catatan jika cairan tersebut masuk hingga tenggorokan.

Baca Juga:  Apakah Saat Puasa Ramadan Boleh Potong Kuku?

"Dengan catatan kadang-kadang membersihkan telinga dengan cairan, itu hati-hati. Karena kata ulama telinga itu ada saluran ke rongga [tenggorokan]. Jadi membersihkan telinga dengan alat pembersih tertentu harus hati-hati," ungkap dia.

Lain halnya jika umat muslim menggunakan cotton bud yang dijual di pasaran untuk mengorek telinga, hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa.

Baca Juga:  Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks Saat Bercinta, Boleh?

"kalau dengan bulu ayam atau yang dijual di kampung-kampung tidak mengapa. Tetapi, dengan hati-hati tentunya. Kalau cairan hati-hati karena bisa masuk dalamt tenggorokan," tutup dia.

Baca Juga:  Hukum Mencium Istri Saat Puasa Ramadan, Boleh Enggak Ya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya