SOLOPOS.COM - Ilustrasi mulut bau (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Apakah menelan air ludah atau liur saat Ramadan bisa membatalkan puasa? Ini jawaban lengkap dari Nahdlatul Ulama atau NU.

Dalam situs resmi miliknya, NU mengungkap hukum menelan air ludah saat puasa Ramadan sesuai penjelasan dari Imam Nawawi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Bagaimana Hukum Lupa Baca Niat Puasa Ramadan?

"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).

Dari penjelasan Imam Nawawi di atas, pertanyaan apakah menelan air ludah atau liur bisa membatalkan puasa terjawab.

Baca Juga:  Apakah Tes Swab Bisa Membatalkan Puasa?

Air ludah atau liur tidak membatalkan puasa baik ditelan sengaja maupun tidak. Akan tetapi, hal tersebut harus memenuhi tiga syarat. Adapun tiga syarat itu adalah sebagai berikut.

3 Syarat Menelan Air Ludah Agar Tak Membatalkan Puasa

1. Air Liur Harus Murni

Artinya tidak boleh ada benda lain yang bisa merubah warna air ludah atau liur itu.

Seperti halnya penjahit yang memasukkan benang ke dalam mulut. Kemudian pewarna benang tersebut ada yang mengontaminasi warna air liur sehingga tidak kembali putih atau bening. Maka hal itu membatalkan puasa.

Baca Juga:  Apakah Saat Puasa Ramadan Boleh Potong Kuku?

Atau pula ada orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, juga membatalkan puasa.

2. Tidak Melewati Bibir Luar

Menelan  air liur sudah jelas tidak membatalkan puasa.

Air liur yang sudah keluar dari tenggorokan, yang semula dianggap sudah bagian luar. Namun karena hajat, selama tidak melewati bibir luar, tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:  Hukum Berenang Saat Puasa, Batal Enggak Ya?

3. Mengumpulkan Air Liur Banyak

Apabila ada orang yang dengan sengaja mengumpulkan air ludah atau liurnya sampai terkumpul banyak, baru kemudian ditelan, apakah membatalkan puasa?

Ada dua pendapat yang sama-sama masyhur. Namun paling shahih adalah tidak batal. Sedangkan jika memang tidak sengaja, kemudian terkumpul banyak, para ulama sepakat, tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan pendapat.

Baca Juga: Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks Saat Bercinta, Boleh?

Baca Juga: Kapan Waktu yang Dianjurkan untuk Berhubungan Suami Istri Menurut Islam?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya