SOLOPOS.COM - Ilustrasi Miss V. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Bagaimana hukum ketika keluar flek cokelat dari organ kewanitaan saat Ramadan, apakah bisa bikin batal puasa?

Di kalangan perempuan, masih banyak yang bingung untuk membedakan flek dan haid, apakah keduanya bisa membatalkan puasa?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana informasi yang diperoleh dari situs Konsultasisyariah.com, Ustaz Ammi Nur Baits mengatakan, ada tiga pendapat ulama yang membahas persoalan keluar flek saat puasa.

Baca Juga:  Kerap Bikin Bingung, Ini Beda Grobogan dan Purwodadi

Berikut ini penjelasan tiga ulama soal hukum ketika keluar flek cokelat dari organ kewanitaan saat puasa Ramadan.

1. Hanafiyah menjelaskan wanita bisa dikatakan haid ketika keluar darah selama tiga hari. Ketika darah tersebut keluar kurang dari 3×24 jam, bukan dikategorikan darah haid. Sehingga wanita yang bersangkutan boleh melanjutkan ibadahnya, termasuk puasa.

2. Malikiyah menyebutkan bahwa tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid. Wanita disebut haid meski keluar darahnya hanya sekali. Dari pendapat itu, flek juga dikategorikan sebagai haid.

3. Syafiiyah menegaskan batas minimal wanita disebut haid adalah sehari semalam. Sehingga jika darah yang keluar hanya sekali kurang dari 24 jam, tidak dikategorikan haid.

Baca Juga:  Kapan Nuzulul Quran 2022? Ini Pengertian dan Amalan yang Dilakukan

Dari ketiga pendapat ulama tersebut, ada riwayat yang mendukung pendapat dari Syafiiyah soal hukum keluar flek cokelat saat puasa Ramadan. Dijelaskan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994).

Baca Juga:  Pakai Softlens saat Puasa Bikin Batal atau Tidak? Begini Hukumnya

Dari pemaparan di atas, Ustaz Ammi Nur Baits menyimpulkan keluar flek cokelat saat puasa yang hanya beberapa saat saja atau kurang dari sehari tidak dikategorikan haid. Alhasil, wanita yang bersangkutan wajib melanjutkan ibadah puasanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya