SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang Islam. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Ramainya kasus Lina Mukherjee yang makan babi dengan mengucapkan kalimat basmallah membuat umat Islam penasaran bagaimana hukumnya jika terlanjur makan babi yang tidak disengaja?

Babi merupakan salah satu hewan yang haram untuk dikonsumsi dalam ajaran Islam. Bahkan, babi sama sekali tidak boleh dipeliharan, sebagaimana firman Allah SWT berikut ini.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Atau daging babi, karena sungguh babi itu haram najis (dan haram dikonsumsi).” (QS Al An’am: 145).

Lalu, bagaimana hukumnya jika terlanjur makan babi karena ketidaktahuan dan tidak sengaja?

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online) dan Muslim.or.id, Allah SWT tidak menghukum umatNya yang dilakukan karena tidah tahu, lupa, atau tidak sengaja.

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”” (QS. Al Baqarah: 286).

Terkait firman Allah di atas, apakahk hukum terlanjur makan babi karena tidak sengaja tetap berdosa?

Jika makan daging babi karena sebab tertentu yang diizinkan oleh syariat atau dimaafkan oleh syariat maka tidak ada dosa bagi pemakannya. Misalnya, dalam keadaan darurat sangat lapar dan tidak ada makanan lain selain daging babi, maka ketika itu syariat mengizinkan dengan syarat tidak boleh berlebihan sekedar bisa mencegahnya dari kematian.

“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Baqarah: 173).

Meski hukumnya tidak berdosa, bagi yang terlanjur makan babi harus menyucikan diri dari najis babi dengan membasuh mulutnya, bagian luar maupun dalam, dengan air yang suci-menyucikan sebanyak tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan debu.

“Orang yang memakan daging anjing umpamanya, maka mulutnya dapat suci dengan dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu, sedangkan untuk najis di anus dan duburnya maka cukup disucikan dengan cara cebok (istinja’) dengan membersihkan najisnya seperti biasa, meskipun ceboknya memakai media batu dan semisalnya, karena hukum najis mughalazhahnya sudah hilang sebab sudah berubah bentuk. Imam ar-Ruyani setelah mengutip penjelasan ini dari Imam as-Syafi’i kemudian berkata: “Begitulah cara menyucikan najis anjing dan semisalnya yang dilakukan di seluruh negeri Islam. Meragukan cara seperti ini termasuk was-was. Demikian kata ar-Ruyani,” demikian bunyi penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawal Fiqhiyah al-Kubra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya