SOLOPOS.COM - Ilustrasi menu berbuka puasa. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Kira-kira apakah diperbolehkan untuk menggabungkan puasa sunah Syawal dengan puasa qadha (pengganti) Ramadan?

Sebagaimana diketahui, Setelah melakukan puasa selama Ramadan dan merayakan Hari Raya Idulfitri, umat muslim dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal. Dalam Islam, puasa Syawal hukumnya sunah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keistimewana puasa di bulan Syawal sendiri, pahalanya dihitung seperti berpuasa setahun penuh. “Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian dianjurkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR Muslim).

Baca Juga:  Pasar Gede Solo Ternyata Pasar Berlantai Dua Pertama di Indonesia

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, ada juga yang menanyakan apakah boleh menggabung puasa Syawal dengan puasa qadha atau pengganti Ramadan?

Terdapat pro kontra di kalangan ulama terkait hal tersebut. Sebagaimana dijelaskan Nahdlatul Ulama Banten dalam situs resminya, NU Banten online.

Baca Juga:  Anak Muncul Gejala Hepatitis Akut Misterius? Ini yang Bisa Kamu Lakukan

Menggabungkan dua ibadah dalam satu niat di kalangan ulama dikenal dengan istilah tasyrikunnniyat. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah Al-Azhar as-Syari, berikut ini ada tiga pro kontra mengenai persoalan menggabungkan puasa Syawal dengan puasa qadha.

1. Menggabungkan niat puasa enam hari di bulan Syawal dengan qadha Ramadan menyebabkan salah satu puasa saja yang dianggap sah. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hanabilah.
2. Puasa qadha yang digabung dengan puasa Syawal dianggap sah keduanya. Pendapat ini didukung oleh ulama Malikiyah dan mayoritas ulama Syafi’iyah.
3. Tidak diperbolehkan menggabungkan dua niat. Pendapat ini didukung oleh sebagian ulama Syafiiyah dan suatu riwayat ulama Hanabilah.

Baca Juga: 5 Penyakit yang Rentan Terjadi Pasca Lebaran, Waspada!

Dari tiga pro kontra di atas, apakah puasa Syawal boleh digabungkan dengan puasa qadha pengganti Ramadan, lembaga fatwa di atas menyarakan umat muslim untuk memisahkan kedua puasa tersebut.

Meski ada yang menyebut sah, NU meminta umat muslim untuk membayar utang puasa Ramadan terlebih dahulu, baru melakukan ibadah puasa sunah Syawal.

Baca Juga:  Apakah Puasa Syawal Bisa Dilakukan Selang-seling atau Harus Berurutan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya