SOLOPOS.COM - Di tengah menjamurnya thrift shop, mungkin banyak yang penasaran apakah bisnis thrifting legal atau ilegal. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Di tengah menjamurnya thrift shop, mungkin banyak yang penasaran apakah bisnis thrifting legal?

Seolah menjadi tren, saat ini banyak masyarakat terutama kaum muda yang suka memakai atau membeli produk-produk thrift atau barang-barang fashion second atau bekas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka terkadang juga menyebut barang-barang thrift ini dengan istilah preloved.

Dengan alasan lebih murah namun tetap fashionable, para pencinta barang-barang thrift saat ini dengan mudah mendapatkan atau membeli di thrift shop offline maupun online.

Namun mungkin ada yang penasaran apakah bisnis thrifting legal atau ilegal?

Baca Juga: Siap-Siap Ngabuburit di Taman Sunan Jaga Kali Solo, Bisa Thrifting Lho

Sebenarnya, impor pakaian bekas ini termasuk tindakan yang ilegal, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dalam Pasal 2 yang berbunyi “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia”, dan pasal 3 “Pakaian Bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan Undang-Undang.”

Penjualan pakaian bekas juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tenang Perdagangan.

Namun pada kenyataannya, meskipun ilegal bisnis thrifting seolah tak tersentuh bahkan kian berkembang. Biasanya pada pemilik bisnis thrift shop mendapatkan barang yang akan dijual dari supplier.

Baca Juga: Hilangnya Esensi Awal Dari Thrifting

Seperti dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (15/6/2022), ada beberpa cara mendapatkan barang-barang terutama pakaian bekas atau biasa disebut thrift dengan cara membeli bal, paket usaha, maupun satuan.

Biasanya thrift shop yang sudah besar akan melakukan pembelian menggunakan bal, meskipun pada awalnya modal yang dikeluarkan cukup besar.

Perlu diketahui, bal merupakan kumpulan produk bekas baik berupa pakaian, sepatu, jeans, sweater, dan barang bekas pakai lainnya yang dibungkus dalam bentuk karungan bal, biasanya memiliki berat sekitar 100 kilogram (kg).

Biasanya bal ini berasal dari negara-negara seperti Jepang, Korea, Australia, dan China, baik dengan brand fashion tertentu ataupun yang tidak memiliki merek atau brand.

Baca Juga: Mengulik Cara Membeli Pakaian dari Luar Negeri untuk Usaha Thrift Shop

Pemilik bisnis thrift shop biasanya mendapatkan barang thrifting dari bal ini karena dinilai lebih menguntungkan daripada membeli melalui paket usaha ataupun satuan produk.

Sebenarnya cara paling mudah membeli bal dari luar negeri adalah dengan melalui supplier lokal.

Tetapi jika ingin menempuh impor langsung dari luar negeri, cara yang perlu dilakukan adalah melalui marketplace negara tersebut. Seperti contohnya ketika ingin impor barang bekas dari China diperlukan marketplace seperti Alibaba.com.

Itulah ulasan tentang legal atau tidaknya bisnis thrifting. Ternyata, meski masuk kategori ilegal, bisnis thrifting ternyata tetap banyak diminati dan memiliki pasar tersendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya