SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Ketentuan mahar pernikahan dalam Islam ini wajib diketahui bagi umat muslim yang hendak menikah dengan pujaan hatinya.

Mahar atau maskawin adalah hal yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya. Dalam Islam, mahar juga dikenal dengan shadaq. Hukum mahar adalah wajib. Sebagaimana penjelasan kitab al-Fiqh al-Manjhaji berikut ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib.”

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), terdapat ketentuan pemberian mahar kepada istri dalam pernikahan. Namun, mahar atau maskawin pada intinya adalah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar, entah berbentuk barang atau jasa.

Tapi, mahar disunahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara 2,975 gram perak. Namun, menurut imam Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan fuqaha, berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal terkait jumlah mahar.

“Adapun mengenai besaran mahar maka para ulama telah sepakat bahwa tidak batasan berapa jumlah maksimal mahar. (Namun) mereka berbeda pendapat mengenai batas minimalnya. Menurut imam Syafi’i, Abu Tsaur, dan para fuqaha` Madinah dari kalangan tabi’in tidak batasan minimal mahar, dan setiap sesuatu yang bisa diperjual-belikan atau bernilai maka boleh dijadikan sebagai mahar. Pandangan ini juga dikemukakan oleh Ibnu Wahb salah seorang ulama dari kalangan madzhab maliki,” bunyi penjelasan Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid.

Bahkan, dalam sebuah hadis Rasulullah tentang ketentuan pemberian mahar pernikahan dalam Islam, cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar. Dalam keterangan yang lain Rasulullah juga menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya. Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan standarisasi nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya