SOLOPOS.COM - Putusan perkara penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2020). (Antaranews.com)

Solopos.com, BANYUMAS -- Sidang putusan kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500.000 kepada salah seorang terdakwa.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti. Dengan Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro. Sidang di PN Banyumas, digelar secara daring melalui konferensi video, Kamis (6/8/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara terdakwa atas nama Khudlori mengikuti sidang dari Ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas di Purwokerto. Sedang Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha di Kejaksaan Negeri Banyumas. Lalu penasihat hukum terdakwa, yakni Sarjono di PN Banyumas.

Warga Banyumas Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Positif Corona, Begini Ceritanya

Ekspedisi Mudik 2024

Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti menyatakan terdakwa Khudlori telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Yakni melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular. Hal itu seperti tercantum dalam dakwaan ketiga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 3 bulan 15 hari dan denda Rp500.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," katanya.

Jokowi Perintahkan TNI/Polri Patroli Tegakkan Protokol Kesehatan Covid-19

Majelis Hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Terkait dengan putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sarjono menyatakan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," katanya dilansir dari Antaranews.com.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha juga menyatakan pikir-pikir atas putusan kasus penolakan jenazah tersebut.

Sisi Kemanusiaan

Saat ditemui wartawan usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Sarjono menilai putusan tersebut cukup baik jika dilihat dari sisi kemanusiaan. Karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 7 bulan.

Ini Keuntungan Edi Susanto Jadi Ajudan Pribadi Mbah Minto Klaten

"Dari sisi hukum, kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah nanti akan mengadakan upaya hukum lagi, atau menerima. Kami perlu koordinasi lagi dengan terdakwa [penolak jenazah] yang sekarang di tempat lain, yaitu di Polresta Banyumas," katanya.

Ia mengatakan dakwaan ketiga yang menurut Majelis Hakim terbukti, bagi penasihat hukum tidaklah terbukti. Contohnya berdasarkan keterangan saksi dalam kasus penolakan jenazah Covid-19, jarak pemakaman dengan balai desa sejauh 100 meter.

"Jarak itu [sebenarnya] diukur sekitar 20-30 meter. Kenapa terdakwa mengajukan keberatan [jenazah Covid-19], karena terlalu dekat dengan permukiman penduduk," katanya.

Restrukturisasi Kredit di Jateng Capai Rp56,64 Triliun, Mayoritas dari Nasabah Terdampak Covid-19

Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 terjadi pada Selasa (31/3/2020) sore. Terjadi di Desa Kedungwringin, dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.

Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4). Karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.  Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein. Selanjutnya jenazah dimakamkan ke desa lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya