SOLOPOS.COM - Warga melakukan pembayaran nontunai menggunakan QRIS di salah satu lapak pelaku usaha kuliner di Jalan Rungkut Lor Gang II, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022). Pemkot Surabaya meresmikan kampung yang memiliki 71 pelaku UMKM dengan hasil produksi berbagai macam jajanan tersebut sebagai Kampung Wisata Kue guna meningkatkan perekonomian warga. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.

Solopos.com, JAKARTA–Pembayaran digital atau cashless mulai populer di Tanah Air. Bahkan saat pandemi Covid-19 pembayaran nontunai melonjak akibat pembatasan.

Baca Juga: Madiun Terapkan Parkir Nontunai di Jalan, Cukup Scan QRIS dari HP

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu metode yang banyak digunakan masyarakat, yaitu QRIS. Sistem pembayaran digital menghilangkan kebutuhan untuk membawa dan menggunakan uang tunai.

Di tengah pandemi Covid-19, metode pembayaran digital kian diminati lantaran dapat mengurangi kontak sosial yang bisa memicu penularan virus Corona.

Salah satu metode pembayaran digital yang populer saat ini adalah QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai standar nasional QR Code yang diwajibkan bagi seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR Code.

Lantas, apa itu QRIS? Melansir dari situs Bank Indonesia (BI) pada Rabu (30/3/2022), QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai PJSP menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama BI agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

QRIS pertama diluncurkan oleh BI pada 17 Agustus 2019. Pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan QR Code pembayaran wajib menyesuaikan QR Code yang digunakan sesuai dengan standarisasi QRIS.

Baca Juga: Limit Transaksi Naik Jadi Rp10 Juta, QRIS akan Diuji Coba Lintas Negara

Sebelum distandarisasi di QRIS, aplikasi pembayaran hanya bisa membayar ke merchant yang memiliki akun PJSP yang sama. Kini, QRIS memungkinkan aplikasi pembayaran apa pun dari PJSP untuk melakukan pembayaran menggunakan QR code di seluruh merchant yang berlogo QRIS.

Syarat Pendaftaran QRIS

Syarat Pendaftaran QRIS untuk Badan Usaha
1. KTP pemilik usaha
2. Nomor Kartu Keluarga sesuai dengan KTP yang ingin Anda daftarkan.
3. Scan Akta perusahaan Nama Badan Usaha
4. Scan foto NPWP perusahaan Anda
5. Scan Surat Kuasa Asli

Syarat Pendaftaran QRIS Individu
1. KTP
2. Nomor kartu keluarga yang sesuai dengan KTP.

Bagaimana Cara Menggunakan QRIS?

Cara Menggunakan QRIS untuk Merchant
– Apabila belum memiliki account, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS
– Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut
– Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID, dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP
– PJSP akan mengirimkan sticker QRIS
– Install aplikasi sebagai merchant QRIS
– PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.

Cara Menggunakan QRIS untuk Konsumen
– Apabila belum memiliki akun, maka anda harus registrasi terlebih dahulu dengan mengunduh aplikasi salah satu PJSP berijin QRIS
– Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP tersebut
– Isi saldo pada akun anda
– Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi anda
– Jika bukan melalui aplikasi, maka cari icon scan/gambar QR/pay, lalu scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN, klik bayar, liat notifikasi.

Selain memiliki beragam kelebihan, sistem transaksi nontunai ini juga memiliki tantangan terbesar, yaitu mengandalkan koneksi Internet yang stabil. Tanpa jaringan Internet, proses pembayaran bisa terhambat.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Apa Itu QRIS? Syarat Daftar, Cara Membuat, dan Cara Menggunakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya