SOLOPOS.COM - Apa itu PSE Kominfo (Aptika.kominfo.go.id)

Solopos.com, SOLO — Apa itu PSE Kominfo? Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Dikutip dari Aptika.kominfo.go.id, PP No 71/2019 dan Selular.id, Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Munculnya PP Nomor 71 Tahun 2019 karena melihat perkembangan banyaknya badan usaha, instansi termasuk munculnya perusahaan baru yang berhubungan dengan internet.

Kemudian yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Baca juga: Twitter, Google, hingga Facebook Terancam Diblokir

Jika mengacu pada PP tersebut, pertanyaan apa itu PSE Kominfo juga bisa merujuk pada Pasal 2 PP No PP No 71 Tahun 2019, di mana PSE dibagi menjadi dua lingkup.

Yakni Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam pasar tersebut juga dijelaskan mengenai lingkupnya.

PSE Lingkup Publik adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara.

Namun dalam hal ini tidak termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang merupakan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan.

Baca juga: Ini Penyebab Ponsel Meledak Seperti Kejadian di Gantiwarno Klaten

Semakin jelas apa itu PSE Kominfo?. Sedangkan PSE Lingkup Privat meliputi: Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau kmbaga berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan

Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk, antara lain:

Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan

Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya