SOLOPOS.COM - Layar HP merekam Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).(Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, SOLO — Apa itu Pati Yanma Polri, yang menjadi jabatan baru dari Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri?

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 15 personel polisi, termasuk Ferdy Sambo. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polri untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mutasi besar-besaran tersebut tertulis di Telegram dengan nomor 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022. Dari 15 personel polisi yang dimutasi, ada nama Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri menjadi Pati Yanma Polri. Adapun posisi Kadiv Propam Polri diisi oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Syahar Diantono.

Setelah informasi mutasi itu muncul, publik penasaran dengan apa itu Pati Yanma Polri, jabatan baru dari Irjen Ferdy Sambo?

Baca Juga: Malam Jumat Baca Surat Yasin atau Al-Kahfi? Ini Jawaban NU

Mengutip situs resmi Polda Kalimantan Barat, Pelayanan Markas Kepolisisan Negara Republik Indonesia atau disingkat Yanma Polri merupakan salah satu bagian dari tubuh Kapolri yang berfungsi sebagai unsur pelayanan dan bertugas melakukan pembinaan dan pelayanan umum di markas.

Yanma Polri berada pada tingkat Mabes Polri dan berada di bawah Kapolri, sedangkan pada tingkat Kepolisian Daerah disebut Yanma Polda.

Baca Juga: Hukum Membaca Surat Yasin Saat Malam Jumat

Setelah mengetahui apa itu Pati Yanma Polri, tugas utama dari jabatan tersebut adalah menyelenggarakan pelayanan markas, antara lain pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam di lingkungan Polri.

Selain itu, fungsi Yanma Polri ada tujuh, berikut ini di antaranya.

Baca Juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Ternyata Dikenal Sejak Pra Sejarah

  1. Pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan markas/kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan kepolisian.
  2. Memberikan pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan tata usaha dan materiil di lingkungan Yanma Polri serta pengaturan perumahan di lingkungan Polri.
  3. Pelayanan markas yang bersifat umum.
  4. Pelayanan angkutan personel.
  5. Pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan.
  6. Pemeliharaan fasilitas umum perkantoran
  7. Pembinaan korps musik Polri.
  8. Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.

Baca Juga: Kenapa Otak Brigadir J Bisa Pindah ke Perut?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya