Solopos.com, SOLO -- Apakah hukum memakai obat tetes mata saat Ramadan bisa membatalkan puasa?
Sebagaimana diketahui, umat muslim dilarang memasukkan suatu benda ke dalam tubuh melalui lubang mulut, hidung, telinga, dan kemaluan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga: Bosan Makan Itu-itu Aja? Ini Ada Menu Sahur yang Praktis dan Cepat
Seperti yang dijelaskan oleh Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin dari Mazhab Syafi'i dalam Busyral Karim, yang berbunyi,
"Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka. Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,” Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah dalam Beirut, Darul Fikr.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Memakai Softlens Saat Puasa?
Lalu, bagaimana hukum memakai tetes mata saat puasa?
Dijelaskan Nahdlatul Ulama atau NU dalam situs resminya, hukum memakai tetes mata saat Ramadan diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa.
Baca Juga: Jangan Dihabiskan! Ini Cara Benar Mengelola THR di Masa Pandemi
Hal ini dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung hingga ke tenggorokan. Ini diibaratkan pula dengan dengan persoalan iktihal atau memakai celak mata. Sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli berikut ini.
"Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan. Sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori," Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam Ghayah al-Bayan.
Baca Juga: Tidur Lama Saat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya?