SOLOPOS.COM - Pelat biru mobil (Espos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO-Beberapa waktu terakhir mungkin kamu melihat pelat nomor biru mobil yang melintas di jalanan. Apa sih arti penambahan garis biru pada pelat nomor kendaraan roda empat tersebut?.

Mobil dengan strip stau garis warna biru pada pelat nomornya memang kini makin banyak dijumpai di jalanan. Ya garis warna biru ini memang disematkan pada pelat mobil yang bertenaga baterai tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sedangkan jumlah kendaraan listrik yang mengaspal kini semakin banyak, sehingga kamu pun akan sering melihat garis biru pada pelat nomor kendaraan jenis ini.

Dijelaskan Indonesiabaik, pelat nomor mobil listrik memiliki perbedaan dengan yang digunakan pada mobil konvensional. Hal ini utamanya terdapat pada garis atau strip biru yang berada di bagian bawahnya. Salah satu tujuan perbedaan ini ialah untuk memudahkan petugas kepolisian melakukan identifikasi di jalan raya.

Namun, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil listrik itu sendiri memiliki beberapa jenis.

5 Warna Pelat Nomor Kendaraan Listrik

Hyundai Ioniq 5. Kendaraan dinas pemerintah. Mobil dinas pemerintah. pelat nomor biru. kendaraan listrik. Mobil listrik
Mobil berpelat merah dengan garis biru (Espos/Akhmad Ludiyanto)

Selama ini masyarakat luas mungkin lebih banyak melihat jenis pelat dengan warna dasar hitam dan garis biru di bawahnya. Plat semacam ini digunakan untuk mobil listrik atau motor listrik pribadi alias milik perorangan.

Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

 

Ada 5 arti warna garis pada pelat nomo mobil listrik

  1. Pelat nomor hitam garis biru adalah kendaraan pribadi.
  2. Pelat nomor kuning garis biru adalah angkutan umum yang menggunakan tenaga listrik.
  3. Pelat nomor merah garis biru adalah kendaraan dinas pemerintah.
  4. Pelat nomor putih garis biru untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB).
  5. Pelat nomor hijau garis biru untuk kawasan tertentu contohnya di di Batam yang merupakan kawasan berikat eksklusif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya