SOLOPOS.COM - Ilustrasi bandar udara (JIBI/Harian Jogja/Antara)

AP I sudah melayangkan Surat Peringatan III (SP III) kepada warga

Harianjogja.com, KULONPROGO-PT Angkasa Pura I (Persero) akan mempertimbangkan langkah penggusuran, apabila warga terdampak yang tak lagi memiliki hak atas tanah dan aset, tetap bersikeras menempati kediaman mereka di wilayah pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Proyek NYIA AP I, Didik Tjatur mengatakan, AP I sudah melayangkan Surat Peringatan III (SP III) kepada warga, yang telah menerima putusan konsinyasi dan pemutusan hak atas tanah dan aset. SP III itu dikirimkan kepada masing-masing warga di kediaman mereka, pada Senin (20/11/2017) bersamaan dengan jadwal pembayaran ganti rugi dan penaksiran ulang. Didik menjelaskan, bagi rumah yang menolak untuk diberikan SP III, AP I memberikan surat tersebut kepada Pemerintah Desa.

Ia menegaskan, SP III adalah batas akhir peringatan kepada warga sehingga AP I berharap warga dapat memahami tahapan tersebut. Jajarannya mengaku ingin berupaya menekankan langkah persuasif terlebih dahulu, agar situasi tetap kondusif. Kendati demikian, langkah penggusuran paksa bukan menjadi satu hal yang mustahil.

“Jika masih belum mau pindah setelah SP III dilayangkan, akan ada arah ke sana [penggusuran]. Kami adakan rapat pelaksanaan pengosongan dengan pihak terkait, seperti Perusahaan Listrik Negara, Kepolisian, perangkat desa,” ujarnya, Jumat (24/11/2017).

Ia menambahkan, pada Rabu (22/11/017) dilakukan pembayaran ganti rugi atas aset, tanah, bangunan, tanaman atau sarana pendukung lain, yang dimiliki oleh warga terdampak. Berdasarkan tahapan, hari itu adalah hari terakhir kesempatan bagi warga yang ingin mengajukan penaksiran ulang aset mereka.

Saat ini, total ada 96 bidang tanah yang belum didaftarkan untuk proses konsinyasi. Jumlah tersebut merupakan bidang-bidang yang belum dilengkapi peta blok, sehingga tidak bisa segera dikonsinyasikan. Selain itu, ada 32 bidang tanah milik warga, yang menyatakan ingin dibayar langsung tanpa proses konsinyasi.

Sementara itu data Pengadilan Negeri (PN) Wates, terdapat 299 bidang tanah, dengan total luas 195,3 hektare, telah terdaftar diproses konsinyasi. Rinciannya terdiri dari empat bidang atau 160,2 hektare lahan Paku Alam Ground (PAG), dan tanah warga sebanyak 295 bidang, dengan luas total 35 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 159 bidang tanah di antaranya sudah menjalani sidang penetapan, yang akan dilanjutkan pemutusan hubungan hukum.

“Semoga penyelesaian lewat sidang penetapan dilanjukan dengan pembayaran ganti rugi nanti bisa dilakukan pada Desember. Kemudian pemutusan hubungan hukum, maka status hak atas tanah tersebut jadi milik negara dan kami bisa menyelesaikan proses pembersihan lahan secara menyeluruh,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya