SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jawa Tengah menyiapkan kebijakan pembatasan kunjungan terhadap narapidana kasus terorisme yang dibina di sejumlah lembaga pemasyarakatan di provinsi ini sebagai bagian antisipasi penyebaran paham radikal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Di beberapa LP di Nusakambangan yang dihuni napi terorisme sudah mulai diberlakukan dan berjalan dengan baik,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jawa Tengah Mirza Zulkarnain seperti dikutip Antara, Senin (15/9/2014).

Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan surat edaran tentang antisipasi potensi gangguan yang kemungkinan disebabkan para narapidana tersebut.

Ia menuturkan, napi terorisme, termasuk napi kasus narkotika dan korupsi, berpotensi menimbulkan keresahan karena masih bisa berkomunikasi dengan pihak luar.

Pembatasan kunjungan tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan jumlah pembesuk serta lamanya waktu berkunjung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya