SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Adib Muttaqin Asfar)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Adib Muttaqin Asfar)

KLATEN — Lembaga Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Hukum (PRS ABH) Klaten mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) setempat membahas Peraturan Daerah (Perda) Pendirian Warung Internet (Warnet).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Aktivis PRS ABH Klaten, Eva Noor Martani, mengatakan Perda Pendirian Warnet di Kabupaten Klaten mendesak ditetapkan. Menurutnya warnet sama halnya dua mata pisau. Menjamurnya warnet bisa memudahkan terbukanya informasi maupun pengetahuan bagi masyarakat. Namun di sisi lain, penyalahgunaan warnet sudah merusak moral generasi muda. “Pengaruh buruk dari warnet sudah tidak terbantahkan lagi. Sudah cukup banyak kasus pelecehan seksual yang dilakukan anak setelah menonton tayangan untuk orang dewasa,” ujar Eva kepada Solopos.com.

Berdasarkan survei yang dilakukan PRS ABH, hampir sebagian besar bilik warnet di Klaten sengaja dibuat tertutup. Kondisi itu memudahkan pelajar mengakses konten-konten porno tanpa rasa takut. Sebagian bilik warnet justru mendukung pelajar untuk berbuat asusila. “Salah satu warnet di Ceper pernah dijadikan tempat berbuat mesum oleh pasangan pelajar putra dan putri. Bahkan, pelajar putri itu akhirnya hamil di luar nikah. Itu salah satu contoh dari dampak buruk pendirian bilik warnet yang dibuat tertutup,” kata Eva.

Bangunan fisik pada warnet, kata Eva, harus diatur dalam perda. Perda itu akan mengatur standar baku dalam pendirian warnet. Perda itu juga akan membahas jam kerja warnet. Dia mendesak pengelola warnet melarang masuknya pelajar saat jam sekolah berlangsung. Pengelola harus menyediakan papan pengumuman berisi larangan bagi pelajar bermain di warnet saat jam sekolah. “Perda itu juga mengharuskan pemblokiran situs-situs porno oleh pengelola warnet,” terang Eva.

Eva mengaku sudah mengusulkan perlunya pembahasan Perda Pendirian Warnet kepada DPRD Klaten pada awal tahun 2012 lalu. Akan tetapi, hingga kini belum ada kabar rencana pembahasan Perda Pendirian Warnet itu. Berdasarkan data yang dihimpun Espos, pembahasan Perda Pendirian Warnet tidak masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) DPRD Klaten 2012. Dengan begitu, pembahasan perda ini belum direncanakan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Klaten pada tahun ini.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten sudah gencar menggelar razia pelajar yang kedapatan bermain di warnet saat jam sekolah berlangsung. Mereka yang terjaring razia akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dibina. “Kami mendukung sekali jika ada perda yang mengatur pendirian warnet. Menurut hasil survei kami, cukup banyak bangunan warnet yang tidak sehat karena cenderung mendukung pelanggannya berbuat asusila di dalamnya,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Rinto Padmono. (Moh Khodiq Duhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya