SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 190 orang dari direksi, pimpinan hingga seluruh pegawai BPR BKK Wonogiri, mengikuti pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Melalui acara yang digelar di Solo, Sabtu (17/9/2022) tersebut, diharapkan semua pegawai BPR BKK Wonogiri lebih memahami dan meningkatkan keterampilan dalam hal penerapan APU PPT.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Pelatihan APU PPT digelar PT BPR BKK Wonogiri (Perseroda), di Hotel Swissbell Inn Solo. Acara tersebut menghadirkan fasilitator Direktur Amalia Consulting, Suharno, yang juga dosen Prodi Akuntansi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.

Dalam sambutan saat membuka kegiatan pelatihan, mengharap kepada semua peserta untuk mengikuti dengan baik dan seksama.

“Materi APU PPT ini materi wajib yang harus diselenggarakan setiap tahun. Ini untuk me-refresh agar semua tidak ada yang terlibat dalam kegiatan pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Kita semua harus bisa mengantisipasi sejak dini. Jangan sampai pada saat menghimpun maupun menyalurkan dana, bersumber dari tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” tegas Direktur Utama BPR BKK Wonogiri, Sarti, saat membuka acara tersebut dalam rilis, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga: Punya Fitur Lengkap, Nilai Transaksi BRImo Tembus Rp1.567 Triliun

Sementara itu fasilitator pelatihan APU PPT, Suharno, menyampaikan apabila BPR maupun pegawai BPR terlibat dalam kegiatan pencucian uang maupun pendanaan terorisme akan berdampak pada citra dan reputasi BPR yang negatif.

“Apabila regulasi APU PPT tidak ditaati dan tidak dipatuhi dengan baik, maka akan merusak citra dan reputasi BPR di tengah masyarakat. “Sanksi dan acaman hukuman pelanggaran APU PPT juga tergolong berat,” jelas dia.

Disebutkan, tindak pidana pencucian uang, terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda uang minimal Rp100 juta maksimal Rp15 miliar. Sedangkan tindak pidana pendanaan terorisme ancaman penjara 15 tahun hingga seumur hidup, serta denda paling banyak satu milyar rupiah.

Baca Juga: Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta!

Suharno juga mengingatkan agar semua pihak khususnya para pelatihan untuk selalu taat mengikuti regulasi APU PPT.

Selain itu Suharno juga mengingatkan kepada peserta terkait dengan adanya ancaman proliferasi senjata pemusnah massal yang berasal dari senjata nuklir, senjata biologi dan senjata kimia, sebagai mana yang diatur dalam POJK 23/POJK.01/2019.

Meski materi pelatihan cukup berat, nemun dia mengatakan pelatihan dilakukan secara menyebangkan. Pelatihan APU PPT juga diikuti secara antusias oleh peserta, sehingga acara yang berlangsung hingga Sabtu sore itu, para peserta tetap mengikuti acara hingga selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya