SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Pemerintah Kota Jogja membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk menangani pelanggaran pidana Pilkada. Gakumdu mulai resmi dibentuk hari ini, (8/8), melalui surat kesepahaman bersama antara Panwaslu Kota Jogja, Polresta dan Kejaksaan Negeri Jogja.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja Heri Joko Setyo mengatakan, Gakumdu sudah dapat bekerja sejak resmi dibentuk dan akan bekerja sampai Oktober mendatang. “Mulai hari ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah dapat bekerja. Berdasarkan, hasil surat kesepahaman bersama, masa kerja sentra ini adalah tiga bulan, hingga Oktober,” katanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Heri menjelaskan, Gakumdu terdiri dari 12 orang anggota dari berbagai satuan profesi. Gakumdu akan berkantor di Polresta Jogja dengan pembiayaan dibebankan pada APBD Kota Jogja. Heri mengatakan, setelah dibentuk Gakumdu, ke depan pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran pemilihan kepala daerah. Menurutnya, setelah ditandatanganinya kesepahaman tersebut kini sudah ada kesamaan persepsi dan pola tindakan yang akan diambil untuk menangani pelanggaran pemilihan kepala daerah.(Harian Jogja/ Rina Wijayanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya