SOLOPOS.COM - Aktivitas bongkar muat ikan dan hasil laut di pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Senin (22/11).(JIBI/Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha)
SOLOPOS.COM - Aktivitas bongkar muat ikan dan hasil laut di pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Senin (22/11). (JIBI/Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha)
SOLOPOS.COM - Guna menekan potensi kerugian negara imbas harga patokan ikan yang tidak berubah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merilis harga patokan ikan atau HPI yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021. (JIBI/Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha)
SOLOPOS.COM - Perubahan HPI sesuai dengan data harga ikan di 124 pelabuhan perikanan yang dikumpulkan sejak dua tahun terakhir. (JIBI/Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha)
Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merilis harga patokan ikan atau HPI yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perubahan HPI sesuai dengan data harga ikan di 124 pelabuhan perikanan yang dikumpulkan sejak dua tahun terakhir.
Aturan baru ini guna menekan potensi kerugian negara imbas harga patokan ikan yang tidak berubah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, formulasi pengutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbagi dalam tiga kategori yakni penarikan pra produksi, pasca produksi, dan sistem kontrak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.