JAKARTA– Kemendagri menyiapkan opsi guna mengantisipasi jika pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo tertunda. Salah satunya, mengangkat Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.
Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027
Ada serangkaian prosedur yang harus dilalui Jokowi sebelum resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta 2012-2017. Jokowi harus menuntaskan tahapan prosedur pengunduran diri sebelum dilantik sebagai gubernur 7 Oktober 2012.
“Untuk antisipasi, kita siapkan opsi mengangkat pejabat plt (pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta -red),” kata Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenoek, melalui telepon saat ditanya opsi apakah yang dilakukan bila Jokowi belum menuntaskan prosedur pengunduran dirinya, Jumat (21/9/2012).
Pria yang akrab disapa Donny ini menjelaskan prosedur pengunduran diri Jokowi. Pertama, Jokowi mengajukan surat resmi permohonan mengundurkan diri kepada Gubernur Jawa Tengah melalu DPRD Surakarta.
Surat ini baru bisa Jokowi ajukan setelah ditetapkan hasil akhir resmi Pilgub DKI Jakarta putaran dua oleh KPU DKI Jakarta.
“Kalau ternyata nanti ada proses hukum gugatan sengketa atas hasil pilgub, maka menunggu ada putusan yang tetap dan mengikat,” jelas pria berkumis lebat itu.
Berdasarkan surat permohonan pengunduran diri dari Jokowi, maka DPRD Surakarta menggelar sidang paripurna. Hasilnya apakah sepakat menerima atau menolak pengunduran diri Jokowi sebagai Wali Kota Surakarta.
Keputusan hasil sidang paripurna yang diharapkan adalah menerima pengunduran diri Jokowi, lantas diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah. Selanjutnya disampaikan Gubernur Jawa Tengah kepada Menteri Dalam Negeri yang akan menerbitkan SK pengesahan pengunduran diri.
“Untuk mengagendakan sidang paripurna, DPRD tentunya harus mengatur waktunya. Kalau tidak ada gugatan dan proses di DPRD lancar maka pelantikan Pak Joko Widodo sebagai gubernur baru DKI Jakarta bisa sesuai jadwal,” papar Donny.