Kanalsemarang.com, SEMARANG – Abu Tholut alias Ibnu Muhammad, narapidana kasus terorisme penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang mendeklarasikan penolakan atas pembentukan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
Abu Tholut seorang diri mendeklarasikan penolakan tersebut di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, Rabu (27/8/2014), setelah sebelumnya sempat dikabarkan batal.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang Maliki membenarkan deklarasi tunggal tersebut.
“Deklarasi menyatakan penolakan di dalam ruang sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya seperti dikutip Antara.
Menurut dia, deklarasi tersebut juga disaksikan langsung oleh seorang anggota Detasemen Khusus 88.
Meski menyatakan menolak ISIS seorang diri, lanjut dia, pernyataan tersebut dinilai merupakan suara dari belasan narapidana teroris penghuni LP tersebut.
“Yang bersangkutan ini merupakan yang dituakan di sini,” katanya.
Abu Tholut dihukum setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam mengorganisasi pelatihan para militer di Gunung Jalin Janto, Aceh Besar.
Ia juga terbukti atas kepemilikan sejumlah senjata api, seperti M16 dan AK47, serta senjata genggam Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Abu Tholut.