SOLOPOS.COM - Foto ISIS untuk Mengidentifikasi Lewat Google Earth (bellingcat)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Abu Tholut alias Ibnu Muhammad, narapidana kasus terorisme penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang mendeklarasikan penolakan atas pembentukan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.

Abu Tholut seorang diri mendeklarasikan penolakan tersebut di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, Rabu (27/8/2014), setelah sebelumnya sempat dikabarkan batal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang Maliki membenarkan deklarasi tunggal tersebut.

“Deklarasi menyatakan penolakan di dalam ruang sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya seperti dikutip Antara.

Menurut dia, deklarasi tersebut juga disaksikan langsung oleh seorang anggota Detasemen Khusus 88.

Meski menyatakan menolak ISIS seorang diri, lanjut dia, pernyataan tersebut dinilai merupakan suara dari belasan narapidana teroris penghuni LP tersebut.

“Yang bersangkutan ini merupakan yang dituakan di sini,” katanya.

Abu Tholut dihukum setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam mengorganisasi pelatihan para militer di Gunung Jalin Janto, Aceh Besar.

Ia juga terbukti atas kepemilikan sejumlah senjata api, seperti M16 dan AK47, serta senjata genggam  Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Abu Tholut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya