SOLOPOS.COM - Warga dihukum tidur di peti mati (Detikcom)

Solopos.com, JAKARTA -- Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang diberlakukan di sejumlah daerah berujung konsekuensi pemberian sanksi bagi para pelanggar aturan.

Sanksi yang diterapkan untuk pelanggar aturan PSBB pun beragam mulai dari sanksi denda hingga hukuman tak biasa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

10 Berita Terpopuler : Fakta Unik Nunggal Preman Solo Pimpinan Gondhez's

Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar PSBB, baik warga yang nekat tidak bermasker di masa pandemi virus Corona (Covid-19) maupun yang berkerumun.

Berikut sanksi-sanksi yang diterapkan bagi pelanggar PSBB seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (4/9/2020):

1. Push Up

Sejumlah daerah seperti DKI Jakarta dan Kota Bogor, kerap kali menghukum para pelanggar PSBB dengan hukuman push up. Pada April 2020, di Jakarta Selatan, Satpol PP menghukum warga yang tak menggunakan masker.

Selain itu, hukuman push up juga diberikan pada warga yang nekat berkerumun di masa PSBB di Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Kemudian di Kota Bogor, puluhan orang terjaring dalam razia masker pada Selasa (25/8/2020) lalu.

Akibatnya, mereka yang kedapatan tidak memakai masker pun diberikan sanksi menyapu jalanan, menyebutkan butir pancasila hingga push up.

2. Menyapu Jalan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kerja sosial bagi pelanggar PSBB. Mereka diberi tanda mengenakan rompi oranye lalu membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan.

"Mereka kumpul-kumpul. Misal ojek kumpul-kumpul lebih dari lima orang. Ya sudah kita suruh nyapu. Pertama kita kasih surat teguran. Habis itu, kita berikan hukuman. Karena dia tidak pakai masker, kita berikan hukuman nyapu fasos-fasum (fasilitas sosial-fasilitas umum)," ucap Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Menpora Era Orde Baru Abdul Gafur Meninggal di Usia 81 Tahun

3. Menghafal Pancasila

Menyebutkan butir-butir Pancasila juga dijadikan alternatif hukuman bagi pelanggar PSBB. Hal ini terjadi di Kota Bogor, Jawa Tengah, dan sejumlah daerah di Jawa Timur.

"Ini sanksi bagi masyarakat yang tak menggunakan masker. Kami memberikan sanksi yang mendidik agar warga juga sadar dengan kesehatan," ujar Kapolresta Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin.

4. Menyanyi Indonesia Raya

Hukuman menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' juga menjadi salah satu hukuman yang tak biasa. Hukuman menyanyikan lagu kebangsaan ini diterapkan di Kabupaten Bogor dan sejumlah wilayah lainnya.

"Tadi cukup banyak yang tidak pakai masker, nggak jaga jarak. Kami lakukan terhadap pedagang, pengunjung pasar dan pengendara di tiga kecamatan, Cibinong, Citeureup dan Sukaraja," ungkap Kasatpol PP Agus Ridallah usai penertiban di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (29/7/2020).

5. Foto Berkalung Tulisan Lalu Disebar di Medsos

Untuk diketahui, hukuman ini diberikan oleh Pemerintah Bengkulu. Bagi warga yang tidak menaati aturan mengenakan masker itu, mereka akan dihukum dengan foto dengan kalung bertulisan lalu diunggah di media sosial.

"Saat ini kita akan memberikan sanksi moril bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker, kita akan foto menggunakan kalung bertulisan, nanti fotonya akan kita unggah ke medsos agar menimbulkan efek jera kepada yang lain," ujar Kasat Pol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, Selasa (5/5/2020).

6. Berdoa

Sementara itu, hukuman berdoa agar Corona hilang dari bumi ini diberikan oleh Satpol PP Kota Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Mereka yang tidak menggunakan masker, kita beri masker tapi berdoa dulu agar virus Corona ini hilang," kata Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi Ajat Sudrajat, Selasa (5/5/2020) lalu.

7. Masuk Ambulans Berisi Keranda Mayat

Pelanggar PSBB di Kabupaten Bogor kena sanksi masuk ambulans berisi keranda mayat.

"Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata Camat Parung Yudi Santosa seperti dilansir Antara, Jumat (4/9/2020).

Survei Cagar Budaya di Jalur Tol Solo-Jogja Kelar, BPCB Susun Ini

Lebih lanjut, dia menguraikan hukuman ini diberikan kepada warga tidak bermasker di Parung, Kabupaten Bogor, Kamis (3/9/2020). Ia menyebutkan sedikitnya ada delapan orang dihukum duduk berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.

8. Tidur di Peti Mati

Hukuman tiduran di peti mati terjadi di Jakarta Timur. Sanksi itu viral di media sosial melalui sebuah video. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/9/2020) di Perempatan Gentong RT 011/RW 011, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.



Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menjelaskan sanksi dadakan ini diberikan lantaran ada antrean ketika pelanggar hendak diberi sanksi kerja sosial. Saat itu, salah satu anggota petugas berinisiatif menawarkan sanksi lain.

"Ada salah satu petugas menawarkan ke pelanggar mau denda, kerja sosial atau tiduran di replika peti mati. Lanjut si pelanggar memilih tiduran di peti mati sambil berhitung 1-100," kata Budhy kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Sementara itu, dalam video yang diterima, pelanggar yang tak pakai masker ini tidur di replika peti mati sambil memejamkan mata. Sejumlah petugas terlihat mengelilingi pelanggar yang dihukum tiduran di dalam replika peti mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya