SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Dalam persidangan pembunuhan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Chairul Anwar mengakui pernah ditawari jabatan di KPK oleh Antasari Azhar.

Jaksa pun akan mempelajari fakta baru yang belum pernah disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita akan analisis, apakah fakta baru ini relevan dengan kasus ini. Yang jelas, di sidang ini kita catat. Kalau relevan kita pakai,” ujar JPU Raharja.

Hal itu disampaikan Raharja usai persidangan Sigid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (19/11).

Sebelumnya, Chairul mengaku ditawari Antasari sebagai staf di KPK jika tugas Chairul sebagai Kapolres Jakarta Selatan berakhir. Namun Chairul tidak pernah mengambil jabatan tersebut karena harus mengikuti pendidikan.

Chairul beserta timnya diperintahkan Kapolri untuk menyelidiki dugaan teror yang dilakukan Nasrudin pada Antasari. Namun dari hasil penyelidikan timnya, Chairul mengaku tidak ada cukup bukti yang menunjukan Nasrudin melakukan teror pada mantan ketua KPK itu.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya