SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Ketua KPK Antasari Azhar pernah menanyai Wakil Ketua KPK (nonaktif) Chandra M Hamzah secara langsung perihal dugaan suap dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Saat itu, Chandra telah membantah keras.

“Pak Chandra sudah dikonfirmasi oleh Pak Antasari. Tapi Pak Chandra membantah,” kata kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, di sela-sela mendampingi kliennya saat diperiksa Tim 8 di Kantor Watimpres, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Minggu (8/11).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pak Antasari tidak pernah menyebut nama-nama, karena masih sangat berhati-hati dalam kasus ini,” kata pria yang mengenakan kemeja berwarna biru ini.

Dikatakan Ari, Antasari sebenarnya sudah lama mencurigai adanya suap dari Anggoro. Kecurigaan itu berawal ketika kliennya merasa penanganan kasus dugaan korupsi SKRT Departemen Kehutanan di KPK lamban. Ndilalah, Antasari mendapatkan masukan dari Eddy Sumarsono bahwa ada oknum KPK yang disuap oleh Anggoro.

Pria asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), itu kemudian melakukan penyelidikan secara diam-diam. Dia menemui Anggoro di Singapura untuk mengecek apakah betul pengusaha itu telah memberikan uang. Saat pertemuan terjadi, Antasari merekam seluruh pembicaraannya dengan Anggoro.

“Ucapannya pun direkam. Lalu rekaman itu diperdengarkan kepada pimpinan KPK yang lain, yakni Pak Haryono (Haryono Umar),” lanjut Ari.

Nah, saat investigasi yang dilakukan Antasari belum tuntas, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) itu keburu dicokok oleh Polda Metro Jaya. Antasari dinyatakan sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Pada 11 Juni, penyidik menggeledah barang-barang milik Antasari di Kantor KPK. Mereka menemukan rekaman pengakuan Anggodo itu tersimpan di laptop Antasari. Penyidik lantas meminta pria berkumis tebal itu untuk membuat kronologi yang kemudian terkenal sebagai “Testimoni Ketua KPK Antasari Azhar”.

“Pak Antasari buat laporan itu karena diminta Kepolisian, tidak secara dipaksa. Dan ini bukan upaya untuk mengganggu KPK,” pungkasnya.

 

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya