Jakarta–Tersangka pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran (PRB) Antasari Azhar kecewa masa tahanannya diperpanjang hingga 31 Agustus 2009. Dia akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT).
“Pak Antasari menerima tetapi kecewa dengan hal itu. Karena penahanannya lama dan mungkin baru kasus ini yang penahanannya lama,” kata kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Dikatakan dia, Antasari mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi terkait dengan perpanjangan penahanan yang dilakukan PN Jaksel.
“Jadi kita akan menempuh ke Pengadilan Tinggi. Lagian masa pengajuan praperadilan sudah lewat,” ujar Ari.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda Dwilaksana mempersilakan Antasari menempuh jalur hukum apabila perpanjangan yang dilakukan kepolisian dinilai melanggar aturan.
“Kalau ada yag keberatan dengan prosedur yang telah dilakukan kepolisian silakan melakukan praperadilan. Ada jalur itu kenapa tidak dilakukan,” kata Chryshnanda.
Masa tahanan Antasari diperpanjang hingga 31 Agustus. Perpanjangan yang kedua kalinya ini dilakukan polisi sebulan sebelum waktu batas akhir penahanan. Hal ini dinilai kuasa hukum Antasari melanggar pasal 29 KUHAP.
dtc/fid