SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk komisi kode etik yang akan mengkaji dugaan pelanggaran etika pimpinan KPK yang telah dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.

“Komisi kode etik akan mengumpulkan bahan informasi dan akan menyampaikan hasil laporannya kepada pimpinan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (14/5). Menurut Johan, tujuan pembentukan komisi tersebut antara lain untuk membahas pemberitaan yang beredar di masyarakat tentang aktivitas Antasari Azhar yang diduga melanggar kode etik pimpinan KPK saat menjabat sebagai Ketua KPK.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Berdasarkan informasi, aktivitas yang dipermasalahkan tersebut adalah perilaku bermain golf yang kerap dilakukan Antasari dengan sejumlah orang antara lain Direktur Utama Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

Padahal, kode etik pimpinan KPK yang diputuskan pada 2004 pada Pasal 6 Ayat (2) huruf d menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas pimpinan KPK. Pembentukan komisi kode etik KPK tersebut, ujar Johan, telah dibentuk sejak 1 Mei 2009.

Sedangkan orang yang akan mengawasi secara langsung terhadap kegiatan di lapangan dari tim tersebut adalah Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal KPK, Handoyo Sudradjat.
   
ICW sambut baik
Menanggapi pembentukan komisi kode etik untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah itu sebagai sebuah kemajuan.

“Hal itu sudah bagus, tinggal kita tunggu saja hasilnya segera,” ujar peneliti ICW, Emerson Yuntho seperti dikutip Detik.com, kemarin.

Meski pada dasarnya pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari tidak hanya soal golf, Emerson menilai sikap KPK ini setidaknya telah menunjukkan itikad baik.

“Yang terpenting bagi kita langkah konkret KPK untuk tidak mendiamkan atau menunggu proses pidana, tapi harus ada upaya-upaya untuk menegakkan kode etik KPK,” tambah dia.
   
Antasari siap
Sementara, penasihat hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi terkait adanya pembentukan komisi kode etik yang dibentuk KPK mengatakan kliennya siap diperiksa. Ari menyatakan Antasari akan menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik mengenai main golf dan pertemuan dengan pengusaha di luar kantor KPK. “Pak Antasari tidak ada persoalan soal komisi kode etik, hanya masalah missinformation,” kata Ari Yusuf Amir, saat dihubungi melalui telepon, kemarin.

Soal golf, menurut Ari, Antasari melakukan olahraga itu sesuai yang dituliskan dengan kode etik, yaitu main golf bukan dengan pihak yang berperkara.    “Pak Antasari main dengan kerabat dekat, dengan keluarga dan instansi yang berkaitan dengan kegiatannya, misalnya main golf dengan Kapolri,” bela Ari.

Begitu pula dengan pertemuan dengan pengusaha di restoran atau di hotel, yang dalam kode etik seharusnya dijauhi oleh pimpinan KPK. “Kalau bertemu dengan yang akan memberikan laporan (korupsi) dan ada juga yang dilakukan secara informal, ini namanya proaktif menjemput (laporan),” pungkas Ari.

Terkait hubungan Antasari dengan Nasruddin Zulkarnaen,  penasihat hukum Antasari yang lain, Maqdir Ismail, mengatakan  Nasruddin diduga pernah meminta pertolongan Antasari Azhar terkait pembatalan pengangkatannya sebagai salah satu direktur di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Dokumen yang diserahkan bukanlah terkait perkara korupsi di BUMN.

Menurut dia, laporan yang diserahkan Nasruddin kepada Antasari adalah bersifat pribadi dan sama sekali bukan dokumen kasus korupsi. “Ini terkait dengan pengangkatan Nasruddin sebagai salah satu direktur di RNI. Dia minta tolong dengan Antasari mengenai hal itu. Tapi saya tidak tahu mengapa dia datang ke sana,” ujar Maqdir, kemarin.

Maqdir menjelaskan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Ida Laksmiwati, istri kliennya, itu adalah fotokopi kartu identitas Antasari dan surat pengangkatan Nasruddin. Karena dibatalkan, sambungnya, Nasruddin akhirnya menghubungi Antasari untuk meminta tolong.

Walaupun demikian, Maqdir mengaku tak mengetahui apa jenis pertolongan yang diinginkan oleh Nasruddin terhadap Antasari waktu itu. “Tapi yang jelas dokumen itu bukan kasus korupsi. Tapi hal-hal yang bersifat pribadi,” papar dia.

Sementara penasihat hukum Nasruddin, Boyamin Saiman mengatakan, Nasruddin beberapa kali menyerahkan laporan dugaan korupsi di PT RNI ke KPK. Walaupun demikian, sambungnya, kliennya sempat dikecewakan karena penanganan lembaga antikorupsi tersebut.

“Sedikitnya ada lima kasus korupsi. Dia memang beberapa kali melaporkan kasus tersebut ke KPK namun kecewa karena penanganan yang lamban,” ujar Boyamin.

Dia juga membenarkan bahwa secara umum, saksi yang melaporkan dugaan korupsi di lingkungannya adalah orang yang memiliki motif tertentu.  Misalnya, tutur dia, saat  ingin naik jabatan atau tidak dapat jatah dari pembagian aliran dana. “Nasruddin merasa mampu untuk memimpin PT RNI dan menggantikan orang-orang yang diduga terlibat dalam kebobrokan itu,” ujarnya. “Secara umum, tidak ada motif yang murni dalam melaporkan korupsi.”

Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia/JIBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya