SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kendati berkasnya belum dinyatakan lengkap, Kejaksaan Agung mulai merumuskan dakwaan terhadap Antasari Azhar, tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

“Dakwaannya bagus,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di kantornya, Selasa (7/7).  “Dia didakwa menyuruh melakukan pembunuhan.”

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ritonga masih merahasiakan motif Antasari membunuh Nasrudin. “Nanti di dakwaan akan disebut,” ujarnya.

Kendati demikian, ia berkukuh motif tersebut tak perlu dibuktikan di persidangan.

“Yang dibuktikan itu perbuatannya,” ujar Ritonga.

Menurut dia, motif tak termasuk unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sehingga, lanjut dia, kendati diungkapkan dalam dakwaan, motif tak akan dibuktikan.

Tempointeraktif/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya