SOLOPOS.COM - Femo, tersangka kasus narkoba di dalam kepala ayam, di Mapolres Klaten, Rabu (20/5/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Warga Klaten, Wahyu Nugroho Dwi Prayitno alias Femo, 23, ditangkap Satnarkoba Polres Klaten karena mengantar paket makanan berisi narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten.

Wahyu ditangkap Satnarkoba Polres Klaten Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB. Femo adalah narapidana LP Kelas II B Klaten yang keluar penjara kerena termasuk program asimilasi di tengah pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, dia juga dipenjara karena kasus narkoba. Dia harus kembali berurusan dengan polisi karena nekat mengirim paket makanan berisi sabu-sabu dan inex kepada teman lamanya di LP Kelas II B Klaten.

PLN Jateng-DIY Tiadakan Pemadaman Listrik Selama Lebaran

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, di waktu sebelumnya, Femo yang terjerat kasus narkoba harus menjalani hukuman selama 10 bulan di LP Kelas II B Klaten.

Selama menjalani masa hukuman itu, Femo berteman baik dengan Jujuk Hariyanto, 37, warga asli Semarang Utara, Kota Semarang. Di hadapan Femo, Jujuk dianggap sebagai seorang kakak yang baik.

Menjelang Femo memperoleh asimilasi beberapa waktu lalu, Femo memperoleh pesan dari Jujuk agar mengirimkan paket sabu-sabu dan inex.

Alhamdulillah, Pemudik asal Jakarta di Wonogiri Sembuh dari Covid-19

Lantaran merasa berutang budi selama di dalam penjara, Femo memenuhi permintaan tersebut. Femo yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam itu berpikir bagaimana cara menyelundupkan narkoba sekaligus mengelabui sipir LP.

Hingga akhirnya, Femo memiliki ide memasukkan narkoba ke dalam leher ayam siap saji. Leher ayam itu menjadi satu dengan paket makanan.

Ditangkap di Kulonprogo

Begitu mengirim paket makanan yang ditujukan ke Jujuk, Femo meninggalkan LP. Sipir LP yang memperoleh paket makanan dari Femo tersebut langsung memeriksa makanan tersebut. Sipir LP menemukan sejumlah paket sabu-sabu dan inex di dalam leher ayam goreng.

10 Berita Terpopuler: Ganjar Sesalkan Izin Salat Id di Karanganyar-Rapid Test Massal di Joyotakan

“Kami memperoleh info dari LP, Rabu [13/5/2020] pukul 10.30 WIB. Lalu, kami menangkap Femo di Kulonprogo, Rabu pukul 23.30 WIB. Sehari berselang, kami juga menetapkan Jujuk yang masih berstatus sebagai narapidana itu sebagai tersangka narkoba,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (20/5/2020).

Tren Covid-19 di Asia Tenggara Menurun, Indonesia Masih Parah

Akibat perbuatannya, tersangka Femo dan Jujuk dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami juga melakukan tes urine ke tersangka yang berstatus napi itu. Hasil dari tes menyatakan positif narkoba,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya