SOLOPOS.COM - Petugas tim gabungan menegur orang tua yang mengantar anak sekolah tanpa menggunakan helm di Jl. Letjen Sutoyo, Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Solo, Senin (31/7/2017) pagi. (Istimewa/dokumen Dishub Solo)

Dishub dan Satlantas kembali menggelar razia lalu lintas.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo bersama Satlantas Polresta Solo menggelar operasi gabungan ketertiban lalu lintas dengan sasaran pelajar, Senin (31/7/2017) pagi, di Jl. Letjen Sutoyo, Kelurahan Nusukan, Banjarsari. Sebelumnya pada Senin (24/7/2017), tim juga menggelar operasi serupa di Jl. Monginsidi Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasi Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Solo, Andri Wahyudi, mengatakan tim gabungan mendapati sedikitnya 49 pelanggaran lalu lintas saat menggelar operasi di depan SMAN 5 Solo dan SMAN 6 Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menyebut, jumlah pelanggaran tersebut bukan saja dilakukan oleh para pelajar, melainkan juga para orang tua. Satlantas Polresta Solo terpaksa juga memberi tilang kepada orang tua yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas saat mengantar anak mereka ke sekolah menggunakan kendaraan bermotor.

“Ditemukan 49 pelanggaran yang dilakukan kalangan pelajar dan para orang tua. Setelah menyasar pelajar, operasi ketertiban lalu lintas kemudian menyasar orang tua yang mengantar anak sekolah. Mereka kedapatan banyak yang enggak pakai helm. Sebagian dari mereka juga tidak membawa SIM [Surat Izin Mengemudi],” kata Andri saat diwawancarai  di Jl. Letjen Sutoyo, Senin pagi.

Andri menyampaikan tim gabungan juga mendapati pelajar tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ada 7 pelajar yang melanggar ketentuan tersebut sehingga kendaraan mereka terpaksa harus ditahan di Kantor Satlantas Polresta Solo. Kendaraan baru bisa diambil setelah dilaksanakan sidang pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Dia berharap para orang tua bisa menjadi contoh yang baik atau sanggup memberi pemahaman kepada anak masing-masing tentang pentingnya menaati aturan lalu lintas demi keamanan.

“Kali ini kami juga menemukan ada seorang pelajar SMP tengah mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Dia bahkan tengah memboncengkan adiknya yang masih berusia SD. Kami terpaksa menahan kendaraan anak tersebut karena dia juga tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Akhirnya, anak ini diantar petugas ke sekolah. Kami berharap betul para orang tua tidak mengorbankan keselamatan anak mereka,” jelas Andri.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan Pemkot Solo dan Polresta Solo akan terus merazia ketertiban lalu lintas ke sekolah-sekolah. Dia menegaskan, anak usia di bawah 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor terutama ke sekolah. Rudy menjelaskan orang tua bisa mendapat sanksi jika abai terhadap keselamatan anak mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya