SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Tim pengacara First Travel mundur, salah satunya karena mereka menduga Anniesa Hasibuan dan Andika Surrachman mengulangi perbuatannya.

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menyatakan mundur membela agen perjalanan umrah yang tengah berproses dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Tim kuasa hukum yang terdiri dari lima orang ini menyatakan tidak ingin lagi diasosikan dengan mantan kliennya tersebut. Kendati begitu, dia tetap mendukung langkah jamaah dalam memperjuangkan hak mereka untuk bertandang ke Mekkah, Arab Saudi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Merujuk pada surat kuasa, per hari ini, kami menyatakan mengakhiri tugas sebagai penasehat hukum First Travel,” ujar salah satu kuasa hukum Purnomo dalam rapat kreditur, Senin (5/2/2018).

Purnomo melontarkan alasannya untuk tidak lagi membela First Travel. Pertama, tim kuasa hukum menduga duo punggawa First Travel — Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan — akan mengulangi lagi tindakan pidana serupa.

Kedua, tidak ada itikad baik dari dua pemilik First Travel untuk memberangkatkan 61.491 jemaah. Ketiga, dua pemilik First Travel tidak terbuka dalam memberikan informasi kepada tim penasehat hukum.

Keempat, pemilik First Travel tidak konsisiten dalam menyelesaikan masalah. Komitmen yang dibuat oleh Anniesa dan Andieka melalui kerja sama dengan vendor juga tidak ada kelanjutannya. “Demi menjaga nama baik kantor hukum dan profesi kami sebagai advokat, kami menyatakan mundur,” tuturnya.

Purnomo juga menuturkan permintaan maafnya kepada seluruh kreditur First Travel. Pernyataan itu, membuat beberapa kreditur serantak berucap “innalillahi wa inna ilaihi rajiun”. Ada beberapa korban yang menangis mempertanyakan nasib keberangkatannya.

Purnomo, Damba Akmala, dan rekan-rekannya merupak kuasa hukum kedua First Travel dalam proses PKPU. Sebelumnya, First Travel telah memecat Deski sebagai kuasa hukum lantaran menyerbarkan berita tidak benar ke kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya