Solopos.com, SOLO - Badan Kesehatan Dunia atau WHO kembali merilis aturan baru mengenai pemakaian masker di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkap oleh Juru Bicara Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro. Dia mengatakan aturan dari WHO ini bisa membantu menghentikan persebaran virus corona melalui droplet bersin dan batuk.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Bahkan, masker yang baik kualitasnya akan melindungi dari micro droplet atau percikan yang sangat kecil yang dapat melayang di ruangan sempit berventilasi buruk atau penyebaran terbatas secara aerosol," ujar Reisa dalam rilis tertulisnya yang diterima Solopos.com pada Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga: Ditemani Koleksi Samsung Ecosystem, Galaxy S21 Series 5G Makin Epik
Anjuran Terbaru dari WHO
Berikut ini beberapa anjuran dari WHO mengenai kewajiban pemakaian masker di berbagai kondisi:
1. Di dalam ruangan yang ventilasinya diketahui tidak baik dan upaya penjagaan jarak minimal 1 meter tidak dapat dilakukan.
2. Di dalam rumah saat ada tamu dari luar rumah, ventilasi diketahui tidak baik, dan
penjagaan jarak fisik minimal 1 meter tidak dapat dilakukan.
Baca Juga: Bupati Sleman Positif Covid-19 Setelah Divaksinasi, Ini Tanggapan Kemenkes
3. Di luar rumah pada saat jaga jarak fisik minimal 1 meter tidak dapat dilakukan.
4. Di daerah di mana diketahui atau diduga terjadi transmisi sporadis SarsCov-2 atau tidak ada transmisi SarsCov-2 yang terdokumentasi atau yang kita kenal sebagai daerah kuning dan hijau. Pemakaian masker tetap disarankan dengan pertimbangan menekan risiko ke tingkat terendah.
Baca Juga: Viral Penjual Mie Ayam Bule di Jogja, Harganya Murah Mulai Rp7.000
Selain itu, WHO menyarankan kewajiban pemakaian masker bagi orang yang lebih berisiko mengalami komplikasi berat, seperti orang berusia 60 tahun dan orang yang memiliki kondisi penyerta yang kita kenal dengan orang dengan komorbid seperti penyakit kardiovaskular, diabetes melitus, penyakit paru kronis, kanker, penyakit serebrovaskular, atau imunosupresi.
"WHO juga menekankan masyarakat harus mengikuti instruksi memakai, melepas, dan membuang masker medis dan mengikuti semua langkah tambahan, terutama etiket bersin dan batuk [dengan menutup dengan siku bagian dalam], sering membersihkan tangan, dan menjaga jarak fisik minimal 1 meter dengan orang lain, " tambah Reisa.
Baca Juga: Disebut Sepupu Sandiaga Uno, Ini Dia Fakta Menarik Istri Kedua Syekh Ali Jaber