SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mochammad Taufik menilai penerbitan Peraturan Gubernur No 58/2018 tentang tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan <a href="http://news.solopos.com/read/20180613/496/922255/lanjutkan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta-anies-baswedan-dikecam" target="_blank">Reklamasi Pantai Utara Jakarta</a> tidak serta-merta melanjutkan megaproyek tersebut.</p><p>Menurutnya, pasangan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno (<a href="http://news.solopos.com/read/20180402/496/907622/anies-sandi-diminta-tak-alergi-istilah-warisan-era-ahok" target="_blank">Anies-Sandi)</a> tidak melanggar salah satu janji saat kampanye yakni menghentikan reklamasi. "Pergub 58/2018 bukan melanjutkan reklamasi. Badan itu memang harus ada karena berkaitan dengan pengelolaan kawasan pesisir," katanya, Kamis (21/8/2018).</p><p>Menurutnya, Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan turunan dari aturan yang sudah dikeluarkan sebelumnya, yaitu Keppres 52/1995 yang diteken oleh Presiden ke-2 RI, Soeharto. Berdasarkan pasal 3 pergub tersebut, BKP Pantura Jakarta merupakan lembaga yang bersifat ad hoc (sementara) non perangkat daerah, dalam pelaksanaan koordinasi pengelolaan reklamasi Pantura Jakarta.</p><p>Secara organisasi, BKP akan diketuai oleh Sekda Pemprov DKI Saefullah, dibantu oleh Wakil Ketua yaitu Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat, serta sekretaris yaitu Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati. Selain itu, ada 18 kepala dinas, organisasi dan lembaga di lingkup DKI Jakarta. BKP akan bertanggung jawab secara langsung kepada Anies selaku Gubernur.</p><p>Bukan itu saja, BKP Pantura Jakarta memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan, mengelola hasil reklamasi, dan penataan kembali kawasan daratan pantura Jakarta.</p><p>Taufik menambahkan setelah Pergub BPK Pantura diteken Anies, kemungkinan eksekutif dan legislatif bakal melanjutkan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang sebelumnya sempat tertunda.</p><p>"Keputusan lanjut atau tidak [reklamasi] setelah usulan perda. Kan sekarang perdanya sedang diperbaiki," tuturnya.</p><p>Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengecam keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melanjutkan <a href="http://news.solopos.com/read/20180613/496/922255/lanjutkan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta-anies-baswedan-dikecam" target="_blank">proyek reklamasi Teluk Jakarta</a>. Mereka menilai tindakan itu merupakan kelanjutan dari keputusan Anies yang tidak membongkar bangunan di Pulau D hasil reklamasi.</p><p>Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 58/2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Setelah tidak melakukan pembongkaran, Anies hanya memerintahkan penyegelan bangunan di Pulau D.</p><p>"Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tersebut oleh Gubernur Anies pada Senin pekan lalu [4/6/2018]. Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini: reklamasi berlanjut," kata Koalisi dalam pernyataan yang dirilis LBH Jakarta, Rabu (13/6/2018).</p><p>Berdasarkan catatan Koalisi, Pergub No 58/2018 yang ditandatangani Anies pada pokoknya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi (Pasal 4). Fungsinya mengkoordinasikan teknis reklamasi (pemanfaatan tanah dan pembangunan di pulau reklamasi, pemeliharaan lingkungan, pengendalian pencemaran), penataan pesisir (penataan kampung, permukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan yang sudah ada oleh &ldquo;Perusahaan Mitra&rdquo;.</p>

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya